RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 22 juta lebih batang rokok ilegal hasil sitaan dimusnahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Kamis 23 April 2026 pagi.
Menariknya, pemusnahan kali ini tidak dilakukan dengan cara dibakar, melainkan diolah menjadi pupuk kompos yang memiliki nilai ekonomis.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di UPT Pengelolaan Komposting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru di Jalan Ronggo Warsito. Hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Riau Sutikno, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia Putra, serta sejumlah pejabat lainnya.
Kajati Riau, Sutikno, menyebutkan total barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 22.298.200 batang. Ia mengaku terkesan dengan inovasi Pemko Pekanbaru yang mengolah tembakau dari rokok sitaan menjadi kompos.
“Tadi saya berpikir bagaimana cara memusnahkan dengan rokok sebanyak ini. Ternyata ada program dari Pemko Pekanbaru untuk membuat kompos. Ini jadi satu karya yang positif,” ujarnya.
Sutikno juga mengapresiasi langkah Wali Kota Pekanbaru yang memfasilitasi pengolahan limbah tersebut menjadi produk yang bermanfaat.
“Sampah ini jadi bernilai ekonomis, setidaknya bisa dimanfaatkan jadi pupuk. Dari sesuatu yang tidak bernilai diubah menjadi produk yang bernilai,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan inovasi ini merupakan bentuk sinergi antara Pemko Pekanbaru dan Kejati Riau dalam pengelolaan sampah.
“Rumah kompos ini didirikan untuk mengurangi sampah dan mengolahnya menjadi produk bernilai ekonomis. Yang dulunya pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dibakar atau dihancurkan, sekarang bisa dimanfaatkan menjadi kompos,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kompos hasil olahan tembakau tersebut memiliki kualitas yang cukup baik dan nantinya akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menjelaskan bahwa proses pengolahan jutaan batang rokok ilegal menjadi kompos siap pakai membutuhkan waktu sekitar satu bulan.
“Ada beberapa tahapan, mulai dari pemisahan bahan non-organik, pencacahan, penyiraman dengan molase, penjemuran hingga proses pengayakan sebelum menjadi kompos,” pungkasnya.

