Sidang Abdul Wahid CS Kembali Digelar, 4 Pejabat PUPR Riau Jadi Saksi

Sidang-tipikor-abdul-wahid3.jpg
Sidang lanjutan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid CS di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, 23 April 2026 (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis, 23 April 2026

Tiga terdakwa, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani Nursalam, tampak hadir langsung di ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan. Ketiganya duduk bersebelahan, didampingi tim penasihat hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) PUPR Riau, yakni Basharuddin sebagai Ka UPT Wilayah V.

Khairil Anwar Ka UPT I, Ludfi Hardi sebagai Ka UPT Wilayah IV dan Lenkos Manerri sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Jalan dan Jembatan Wilayah V Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.


Kehadiran para saksi ini dinilai penting untuk mengurai alur pengelolaan anggaran yang menjadi pokok perkara.

Di hadapan majelis hakim, para saksi secara bergantian memberikan keterangan terkait mekanisme pergeseran hingga pengelolaan anggaran di lingkungan dinas. 

Mereka mengungkap bahwa dalam sejumlah rapat internal, sempat dibahas adanya penambahan anggaran untuk kegiatan tertentu.

"Saya hanya mengetahui bahwa memang ada pembahasan terkait penyesuaian anggaran dalam rapat. Namun terkait teknis lebih lanjut, itu bukan kewenangan saya," ujar salah satu saksi di ruang sidang.

Hingga kini, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung dengan Hakim Ketua Delta Tamtama.