RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, 22 April 2026, diungkap adanya mekanisme pengumpulan dana yang disebut-sebut mencapai 5 persen dari anggaran.
Sidang yang menghadirkan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP M Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani Nursalam itu mengurai alur pengumpulan dana dari tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II, Ardi Irfandi, menyampaikan bahwa unitnya menerima tambahan anggaran sebesar Rp13 miliar dari pergeseran tahap III tahun 2025. Di balik itu, dirasakan adanya tekanan dalam proses pengelolaan anggaran.
Dalam persidangan terungkap bahwa dalam sebuah rapat, para peserta diminta menitipkan telepon genggam sebelum memasuki ruangan. Selain pembahasan teknis, juga disampaikan pesan yang menyinggung loyalitas terhadap pimpinan.
Pembahasan kemudian berkembang pada adanya kontribusi dari tambahan anggaran. Besaran kontribusi disebut awalnya 2,5 persen dan kemudian meningkat menjadi 5 persen. Setiap UPT disebut diminta menyediakan dana sekitar Rp300 juta yang disalurkan melalui Sekretaris Dinas PUPR-PPKP, Feri Yunanda.
Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi kebutuhan operasional pimpinan daerah.
Dalam kondisi tersebut, upaya pemenuhan dana dilakukan dengan cara meminjam hingga menggadaikan aset pribadi agar kegiatan tetap berjalan.
Hal serupa juga disampaikan Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan, di mana pemenuhan permintaan dana dilakukan dengan berutang hingga Rp450 juta melalui mekanisme yang disampaikan oleh sekretaris dinas.
Dalam persidangan juga ditegaskan bahwa tidak ada permintaan dari Abdul Wahid terkait pengumpulan dana tersebut.
Setelah dana diserahkan, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang sebelumnya belum ditandatangani akhirnya disahkan sehingga kegiatan dapat dilaksanakan.
Selain itu, terungkap total tambahan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Riau mencapai Rp271 miliar, namun baru sekitar Rp37 miliar yang terealisasi pada saat itu.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengurai dugaan praktik pemerasan dalam proses penganggaran tersebut.

