RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Pengungkapan ini dilakukan di sebuah pondok di Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu, 22 April 2026.
Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban, melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran sabu, khususnya yang diduga menyasar kalangan pelajar dan anak muda.
"Pengungkapan ini berawal dari keresahan masyarakat, terutama para ibu-ibu di Desa Beringin Jaya, yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan mereka," ujar Iptu Alferdo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan jajaran Polsek Singingi Hilir. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Erwin bersama tim Ops Antik untuk melakukan penyelidikan intensif.
"Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih empat hari, kami mendapatkan informasi bahwa sumber peredaran berasal dari Desa Suka Maju," jelas Ipda Erwin.
Pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sebuah pondok milik SY alias Tepu.
Tim kemudian melakukan pengintaian sejak pukul 03.00 WIB sebelum akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati empat orang pria tengah menimbang dan membungkus sabu yang diduga akan diedarkan.
"Ketika dilakukan penggerebekan, para pelaku tertangkap tangan sedang mempersiapkan paket sabu untuk dijual. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika," tegas Ipda Erwin.
Keempat tersangka yang diamankan yakni SY alias Tepu (47) yang diduga sebagai pengedar utama, Kuatman alias Sukro (40), Budiawan alias Budi (31), serta Nanang Darmazi alias Nanang (38).
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat paket besar sabu, satu paket kecil sabu, dua timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), kaca pirek berisi sabu, empat unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan.
"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Kapolsek juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Singingi Hilir.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Iptu Alferdo.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
"Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar peredaran narkoba bisa ditekan semaksimal mungkin," tutupnya.

