RIAU ONLINE, KAMPAR - Oknum Narapidana di Lapas Bangkinang inisial S alias Peren diduga mengendalikan oknum Polri di Polda Riau berinisial AS yang kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Polisi berpangkat Brigadir itu diduga jadi kaki tangan oknum bandar narkoba di Lapas Bangkinang hingga akhirnya ditangkap Polresta Pekanbaru, 11 Maret 2026 lalu
Saat redaksi mengkonfirmasi keterlibatan Brigadir AS, kapan pelaku ditangkap serta berapa barang bukti yang disita, Polda Riau bungkam dan tak mau memberikan informasi tersebut ke publik hingga saat ini.
Bahkan isu Rp200 juta yang diduga melibatkan oknum pengacara, napi dan polisi di Pekanbaru tersebut sempat viral dan di-follow up oleh Ormas DPD GRANAT Riau.
Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta yang disebut sebagai “tiket lepas” bagi seorang bandar narkoba berinisial s alias Peren. Uang tersebut diduga mengalir melalui seorang oknum pengacara berinisial S.
"Kasus ini memiliki pola yang sama dengan yang sebelumnya kami ungkap. Ada indikasi kuat praktik terstruktur yang melibatkan oknum tertentu untuk menentukan siapa yang ditahan dan siapa yang dilepas," ujar Freddy, Kamis, 9 April 2026 lalu.
Dalam perkembangan terbaru, Freddy menjelaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut diduga berasal dari S alias Peren, seorang narapidana yang sempat “dipinjam” dari Lapas Bangkinang pada 14 hingga 19 Maret 2026 untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, uang itu dikirim atas arahan oknum penyidik melalui perantara, dengan tujuan agar S alias Peren tidak diproses lebih lanjut," jelasnya.
Dana tersebut, lanjut Freddy, ditransfer dalam tiga tahap ke rekening oknum pengacara S, masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp70 juta, dan Rp30 juta pada 19 Maret 2026.
Freddy menegaskan bahwa seluruh bukti transfer dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
"Kami memiliki alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum pidana untuk penetapan tersangka," tegas Freddy.
Lebih jauh, ia membantah narasi yang menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan honorarium jasa hukum. Menurutnya, S alias Peren tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada pengacara berinisial S tersebut.
"Ini bukan honor pengacara. Tidak pernah ada hubungan hukum antara mereka. Jadi jika ada narasi yang dibangun seolah-olah itu biaya jasa hukum, itu tidak benar," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu Bhayangkari berinisial SL melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
SL mengaku memperoleh informasi dari S alias Peren yang sebelumnya berada dalam satu lingkungan tahanan dengan suaminya.
Tak hanya soal aliran dana, Freddy juga mengungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi terhadap S alias Peren. Ia menyebut, oknum pengacara S bersama timnya sempat mendatangi Lapas Bangkinang pada 6 April 2026.
Yang bersangkutan diduga datang bukan untuk pembelaan hukum, melainkan memberikan tekanan agar kasus ini tidak dibuka. Bahkan ada ancaman bahwa DF bisa kembali diproses menjadi tersangka jika berbicara," ungkapnya.
Selain itu, DPD GRANAT Riau juga menerima informasi adanya dugaan tindakan kekerasan dan tekanan terhadap tersangka lain untuk mengubah keterangan, dengan tujuan mengarahkan tuduhan kepada AS.
"Jika ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius dalam proses penegakan hukum," tegas Freddy.
Kini S alias Peren akan dipindahkan ke Lapas di Pekanbaru dengan alasan akan diberangkatkan ke Nusa Kambangan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Humas Lapas Bangkinang terkait oknum Bandar Narkoba tersebut dipindahkan ke Pekanbaru.

