Terungkap, Perizinan Pembangunan RS Santa Maria Belum Lengkap

Terungkap-Perizinan-Pembangunan-RS-Santa-Maria-Belum-Lengkap.jpg
Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat terkait kecelakaan kerja yang terjadi di proyek pembangunan RS Santa Maria, Senin 20 April 2026. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait kecelakaan kerja yang terjadi di proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Santa Maria, Senin 20 April 2026.

Rapat tersebut mempertemukan manajemen RS Santa Maria, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Hearing dipimpin Ketua Komisi IV Rois, didampingi Wakil Ketua Nurul Ikhsan, Sekretaris Roni Amriel, serta anggota lainnya.

Dalam pertemuan itu terungkap jika proyek pembangunan rumah sakit tersebut masih dalam proses melengkapi sejumlah berkas perizinan, meskipun aktivitas konstruksi telah berjalan.

“Sebagian izinnya masih berjalan, tapi sudah mulai action (dikerjakan),” ujar Rois usai rapat.

Meski tidak dirinci secara spesifik, Rois menyebut secara umum perizinan pembangunan rumah sakit delapan lantai tersebut telah dikantongi. Namun, persoalan pengawasan menjadi sorotan utama, terutama terkait insiden kecelakaan kerja yang terjadi.


Diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan pekerja yang menggunakan lift barang untuk turun dari lantai atas, padahal fasilitas tersebut tidak diperuntukkan bagi manusia.

“Ini jadi masalah, karena peruntukannya untuk barang, tapi digunakan mengangkut pekerja. Itu jelas kelalaian,” tegasnya.

Sejumlah anggota Komisi IV bahkan mengusulkan agar proyek pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh perizinan rampung dan penyelidikan atas kecelakaan kerja tersebut selesai dilakukan.

“Ada usulan dari beberapa anggota untuk menghentikan sementara. Tapi sejauh ini pihak terkait berkomitmen melakukan perbaikan. Keputusan selanjutnya akan kami ambil setelah turun langsung ke lokasi,” jelas Rois.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RS Santa Maria, dr Ronal Jakcson Sinaga, menyatakan secara prinsip seluruh perizinan telah dipenuhi sebelum proyek konstruksi dimulai.

“Semua izin seperti PPG, AMDAL, dan persyaratan lainnya sudah kami lengkapi. Setelah itu barulah tahap konstruksi berjalan,” ujarnya.

Terkait insiden kecelakaan, ia menegaskan penggunaan lift barang berada di bawah tanggung jawab kontraktor. Pihaknya mengaku telah mengingatkan para pekerja untuk tidak menggunakan fasilitas tersebut sebagai alat angkut manusia.

“Padahal sudah diingatkan bahwa itu bukan untuk manusia,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak rumah sakit sebagai pengguna jasa belum memanfaatkan fasilitas tersebut, mengingat pembangunan masih dalam tahap pengerjaan.