Niat Bantu Teman Berujung Tersangka, Kisah Zul dan Endri yang Akhirnya Bebas

Niat-Bantu-Teman-Berujung-Tersangka-Kisah-Zul-dan-Endri-yang-Akhirnya-Bebas.jpg
Zul dan Endri akhirnya bebas dengan Restoratif Justice, Senin, 20 April 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebuah transaksi yang awalnya terlihat biasa di akhir tahun 2025 justru berujung pada proses hukum yang tak terduga. Namun, perkara ini kemudian menjadi contoh bagaimana pendekatan keadilan restoratif mampu menghadirkan solusi yang lebih berimbang bagi semua pihak.

Kisah ini bermula pada Kamis pagi, 25 Desember 2025, di kawasan Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan. Adi alias Gudik mendatangi rekannya, Zulvi alias Zul, di tempat mereka bekerja di sebuah toko ban bekas.

Dengan nada memohon, Adi meminta bantuan untuk menjualkan sepeda motor miliknya. Ia berdalih bahwa surat kendaraan hilang akibat banjir, dan hasil penjualan akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya.

Tanpa menaruh curiga, Zul bersedia membantu. Ia kemudian menghubungi Endri Suprianto alias Endri Latif, seorang pemilik bengkel sepeda motor yang dikenalnya. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, Endri datang untuk melihat kondisi kendaraan tersebut. 

Setelah melakukan pengecekan singkat, ia sepakat membeli satu unit Honda Beat warna putih biru dengan harga Rp1.800.000.

Harga yang tergolong murah serta kebutuhan akan kendaraan membuat transaksi itu berjalan cepat. Seluruh uang hasil penjualan pun langsung diserahkan Zul kepada Adi, tanpa mengambil keuntungan sedikit pun.

Namun, fakta di balik transaksi tersebut jauh dari yang dibayangkan. Sepeda motor yang dijual ternyata merupakan hasil tindak pidana pencurian. Sementara itu, Adi alias Gudik kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Perkembangan kasus ini berlanjut pada 5 Februari 2026, ketika aparat Kepolisian Sektor Rumbai mengamankan Zul. Di hari yang sama, Endri juga turut diamankan. Keduanya mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa motor yang diperjualbelikan adalah barang hasil kejahatan.


Alih-alih berujung di meja persidangan, perkara ini justru diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan keseimbangan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, menegaskan bahwa penghentian penuntutan dilakukan setelah melalui serangkaian proses dan mendapat persetujuan dari tingkat pusat.

"Pengajuan mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh Jampidum. Kami juga telah meminta penetapan hakim, dan setelah penetapan tersebut keluar, surat ketetapan penghentian penuntutan dapat dibacakan," ujar Silpia Rosalina, Senin, 20 April 2026.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara secara menyeluruh hingga ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Dalam ekspose tersebut, permohonan untuk dua tersangka, yakni Zulvi alias Zul dan Endri Suprianto alias Endri Latif, disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif," jelasnya.

Silpia menambahkan, kedua tersangka sebelumnya dijerat dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan pembaruan dari Pasal 480 KUHP terkait penadahan.

Salah satu syarat utama dalam penerapan keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kerugian korban. Dalam kasus ini, sepeda motor milik korban, Sam Mey Sumiati Hutahuruk, telah dikembalikan secara utuh.

"Alhamdulillah, setelah adanya kesepakatan dengan korban, sepeda motor tersebut sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan," ungkap Silpia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Setelah seluruh syarat terpenuhi dan fakta-fakta perkara dinilai layak, maka Jampidum melalui direktorat terkait menyetujui penghentian penuntutan ini," pungkasnya.

Dengan dibacakannya surat ketetapan tersebut, proses hukum terhadap Zul dan Endri resmi dihentikan. Keduanya pun akhirnya menghirup udara bebas setelah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Perkara ini menjadi gambaran bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berujung pada hukuman, tetapi juga dapat menghadirkan keadilan yang memulihkan, terutama bagi mereka yang terjerat tanpa niat jahat.