RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polemik hukum yang menjerat Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Rumbai Barat, Jamaluddin Lubis, terus bergulir dan memantik perhatian publik.
Jamal yang sebelumnya menyuarakan kepentingan warga terkait persoalan drainase dan dugaan penguasaan lahan, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas tuduhan penyerobotan lahan.
Jamal menilai penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru tidak transparan dan mengabaikan hak-haknya sebagaimana diatur dalam KUHAP. Ia mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan utuh terkait dasar penetapan tersangka maupun alat bukti yang digunakan.
Kasus ini sendiri berakar dari konflik lama terkait fungsi saluran air di kawasan perumahan tempat Jamal tinggal sejak 2003. Berdasarkan site plan resmi yang disahkan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2002, kawasan tersebut seharusnya dilengkapi sistem drainase yang memadai.
Namun hingga kini, fasilitas tersebut tak kunjung terealisasi, sehingga warga mengandalkan parit alami sebagai jalur pembuangan air.
Seiring waktu, kondisi parit mengalami abrasi yang menggerus tanah di sekitar permukiman, termasuk bagian rumah Jamal. Untuk mencegah kerusakan lebih parah, ia melakukan penimbunan dan pemasangan turap secara mandiri.
Konflik memuncak pada Agustus 2025, saat pihak pengembang kembali mengklaim lahan di sekitar parit sebagai sisa kavling dan meminta warga membayar ganti rugi. Warga menolak karena klaim tersebut dinilai tidak disertai bukti kepemilikan sah, hanya berupa kwitansi internal perusahaan.
Ketegangan semakin meningkat ketika parit alami ditutup oleh pihak pengembang, yang berdampak pada terjadinya banjir di kawasan tersebut pada September 2025.
Dalam situasi itu, Jamal sebagai Ketua LPM aktif menyuarakan penolakan dan memperjuangkan kepentingan warga.Namun langkah tersebut justru berujung pada laporan hukum terhadap dirinya.
Menanggapi tudingan kriminalisasi, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah menegaskan bahwa proses hukum terhadap Jamal telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Perkara ini sudah melalui putusan pengadilan dan juga sudah dilakukan gelar perkara di Polda. Jadi prosesnya tidak serta-merta," ujar AKP Anggi, Senin, 20 April 2026.
Amggi juga mengungkapkan bahwa dalam tahapan persidangan, Jamal sempat tidak menghadiri sidang, sehingga proses tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam sidang, yang bersangkutan tidak hadir. Setelah itu juga ada upaya keberatan yang sudah diputus," jelasnya.
Menurut Anggi, penyidik dalam menangani perkara ini berpegang pada fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Pada dasarnya kami memeriksa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan," tegasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah berupaya menempuh jalur mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, baik di lokasi kejadian maupun di kantor.
"Kami sudah mencoba memediasi, baik di TKP maupun di kantor. Namun apabila ada pihak yang keberatan atau tidak puas, tentu kami kembalikan kepada para pihak untuk menempuh langkah hukum selanjutnya," tegas Anggi.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh aspek tata ruang, tanggung jawab pengembang, serta perlindungan hak-hak warga di kawasan permukiman.

