Dua Lokasi Baru Digeledah, Kasus Korupsi 10 Tahun Kapal Dumai Masuki Babak Lanjutan

Dua-Lokasi-Baru-Digeledah-Kasus-Korupsi-10-Tahun-Kapal-Dumai-Masuki-Babak-Lanjutan.jpg
Kejati Riau melakukan penggeledahan terkait tindak pidana korupsi jasa layanan kapal (Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, DUMAI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas 1 Dumai tahun anggaran 2015–2025.

Tim penyidik pidana khusus mencatat total telah melakukan penggeledahan di 11 lokasi berbeda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa rangkaian tindakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya serius dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga terjadi dalam sektor layanan kepelabuhanan di wilayah Dumai.

"Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Riau kembali melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas 1 Dumai," ujar Zikrullah, Jumat, 17 April 2026.

Pada tahap terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor Agen Kapal Usada Seroja Jaya (USDA) yang berada di Jalan Sei Masang, Dumai Timur, serta Kantor Agen Kapal PT Wasaka Indonesia Jaya (WIJ) di Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai Barat.

Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang-barang tersebut kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


"Dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang selanjutnya akan dianalisis dan dijadikan alat bukti," jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 15 April 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi strategis.

Yakni Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 9, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim Nomor 1.

Tak berhenti di situ, sehari berselang pada Kamis, 16 April 2026, penggeledahan kembali diperluas ke enam lokasi lainnya.

Lokasi tersebut meliputi Kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri (PDB), PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan (SLUP), PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta Kantor Agen Kapal Samudra Saran Kurnia.

Dengan demikian, total sebanyak 11 lokasi telah digeledah dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.

Zikrullah menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis seperti jasa kepelabuhanan.

"Penggeledahan ini dilakukan guna mencari informasi dan data yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum selanjutnya. Ini adalah bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya penindakan tersebut sejalan dengan program prioritas pemerintah pusat.

"Langkah ini tentunya selaras dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi," tutup Zikrullah.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak terkait serta mengkaji barang bukti yang telah disita untuk mengungkap secara terang benderang konstruksi perkara tersebut.