RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengungkap fakta baru.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Agus Rianto, yang menjabat sebagai Sekretariat Inspektorat sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Riau periode November hingga 20 Januari 2025, memberikan keterangan detail terkait aliran uang dan dinamika internal pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Di hadapan majelis hakim, Agus menegaskan bahwa seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik adalah benar dan tanpa paksaan.
"Benar. Tidak ada paksaan," ujar Agus saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 16 April 2026.
Agus mengaku mengetahui adanya OTT yang menyeret Abdul Wahid. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari pemberitaan media.
"Saya tahu hanya dari media ada OTT Gubernur," ungkapnya.
Selain dirinya, dua nama lain yakni M Arif Setiawan dan Dani M Nursalam juga disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Pasca OTT, posisi Pelaksana Tugas Gubernur kemudian diisi oleh Wakil Gubernur, SF Hariyanto.
"Setelah OTT, ada penunjukan Plt Gubernur, yakni wakil gubernur, SF Hariyanto," jelas Agus.
Dalam kesaksiannya, Agus mengungkap lainnya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp150 juta yang menjadi salah satu fokus perkara.
Agus menyebut, informasi awal diterima saat rapat internal yang dipimpin oleh Plt Inspektur saat itu, yang disebutnya sebagai “Pak Yan” atau Yan Dharmadi.
"Saat itu kami dikumpulkan pagi hari. Pak Yan menyampaikan bahwa ada pengembalian uang dari M Dani melalui ajudan Pangdam, Novan Aliando," jelasnya.
Menurut Agus, uang tersebut sempat ditolak oleh pihak Pangdam melalui ajudannya, kemudian diserahkan ke Inspektorat untuk diproses lebih lanjut.
"Informasinya, Pangdam menolak dana itu dan menyerahkan ke Inspektorat," katanya.
Saat ditanya mengenai sumber uang, Agus mengaku tidak mengenal sosok yang disebut sebagai pemberi.
"Menurut ajudan, yang memberikan Marjani. Tapi saya tidak tahu siapa Marjani," ujarnya.
Agus menjelaskan, uang sebesar Rp150 juta tersebut diterima dalam bentuk tunai dengan pecahan Rp100 ribu dan dibungkus dalam kantong plastik hitam.
"Uang dalam kantong plastik hitam. Kami tidak punya alat penghitung, jadi kami percaya jumlahnya Rp150 juta. Nanti dihitung oleh penyidik KPK di depan kami," ungkapnya.
Karena tidak memiliki fasilitas penyimpanan seperti brankas, uang tersebut kemudian dititipkan ke Sekretariat Dewan (Sekwan) disertai dengan berita acara penitipan.
"Kami buat tanda terima saat penitipan. Saat itu juga Pak Yan meminta agar segera menghubungi Satgas KPK," tambah Agus.
Namun, fakta lain terungkap ketika Agus menyebut adanya aliran uang tambahan yang berkaitan dengan pengurusan APBD Perubahan 2025 di Kementerian Dalam Negeri.
Agus mengungkap, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, sempat datang ke ruangannya dan menyampaikan rencana pengembalian dana operasional sebesar Rp150 juta.
"Sekda menyampaikan akan mengembalikan dana Rp150 juta untuk operasional pengurusan APBD Perubahan di Kemendagri," jelasnya.
Dana tersebut disebut berasal dari Feri Yunanda, yang menjabat sebagai Sekretaris di Dinas PUPR. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul dana tersebut.
"Tidak dijelaskan secara rinci. Tapi seingat saya, disampaikan bahwa uang itu dari Kepala Dinas, yaitu M Arif Setiawan (terdakwa)," ujarnya.
Agus juga menyebut bahwa dari total dana yang ada, sempat digunakan sebesar Rp65 juta sebelum akhirnya dikembalikan secara utuh.
"Terpakai Rp65 juta, kemudian dikembalikan utuh Rp150 juta lagi," katanya.
Seluruh proses penerimaan kembali uang tersebut, lanjut Agus, dibuatkan berita acara yang melibatkan beberapa pihak, di antaranya Jontra, Syahrial, Iman, dan Doni. Setelah itu, uang kembali dititipkan di Sekretariat Dewan.
Ketika ditanya mengapa uang tersebut tidak langsung diserahkan ke KPK, Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan hal itu kepada Plt Gubernur, yang kemudian mengarahkan agar Inspektorat berkoordinasi langsung dengan Satgas KPK.
"Kami sudah laporkan ke Plt Gubernur. Arahan beliau agar Inspektorat melaporkan langsung ke Satgas KPK," ujarnya.
Pada akhirnya, uang tersebut disita oleh penyidik KPK saat Agus memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Agus juga menyinggung sosok Marjani yang sempat disebut sebagai pemberi uang. Ia mengaku baru mengetahui nama tersebut setelah melakukan penelusuran internal.
"Saya baru tahu nama Marjani setelah itu. Kami cek ke Biro Administrasi Pimpinan, ternyata dia hanya tenaga harian lepas (THL), non-PNS," pungkas Agus.

