Polda Riau Musnahkan Narkotika Rp71,5 Miliar, Pidana Seumur Hidup Hantui Pelaku

Pemusnahan-narkotika-di-Polda-RIau.jpg
Pemusnahan narkotika di Mapolda Riau, Kamis, 16 April 2026 (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika bernilai fantastis dalam upaya memberantas peredaran narkotika jaringan internasional. 

Dalam pengungkapan tujuh kasus berbeda, aparat berhasil menyita dan memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar, terdiri dari 22,53 kilogram heroin, 3,9 kilogram sabu, 128 butir ekstasi, serta 56,31 gram ganja.

Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Prabowo Santoso, menegaskan bahwa wilayah Riau memiliki kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba karena letak geografisnya yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga.

"Jalur strategis yang ada di Riau ini memang sudah sangat lama dimanfaatkan, karena berbatasan langsung dengan negara tetangga. Jaraknya cukup dekat sehingga memudahkan masuknya barang melalui berbagai pelabuhan tikus," ujar Kombes  Prabowo, Kamis, 16 April 2026.

Prabowo menambahkan, meskipun aparat telah melakukan pengawasan ketat, para pelaku terus mencari celah untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

"Walaupun sudah kita jaga, agen-agen dan bandar ini selalu mencari celah. Aparat Direktorat Narkoba bersama jajaran Polres terus berkejaran dengan para bandar dan agen tersebut," tegasnya.

Menurut Prabowo, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Riau tidak pernah berhenti dalam melakukan penindakan.

"Ini komitmen kami, Polda Riau tanpa henti setiap saat terus melakukan pengejaran, penindakan, meminta informasi, dan berkomunikasi dengan negara tetangga. Intel kami terus melakukan pemantauan dan penyisiran. Kami tidak akan lelah dan tidak akan berhenti sampai kapan pun," pungkasnya.


Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita wajib segera dimusnahkan sesuai ketentuan undang-undang.

"Saya izin menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ini harus kita musnahkan segera, itu perintah undang-undang. Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, ada 10 orang tersangka yang berhasil kita amankan," jelasnya.

Putu Yudha merinci, pengungkapan terbesar berasal dari Kabupaten Bengkalis. Petugas menemukan 22,53 kilogram heroin yang disembunyikan dengan cara tidak biasa.

"Barang bukti heroin ini disimpan di perkebunan kelapa sawit, ditanam di dalam tanah. Sebelumnya dimasukkan ke dalam drum, dipacking sedemikian rupa untuk mengelabui petugas," ungkap Yudha.

Menurutnya, lokasi penyimpanan yang jauh dari tempat tinggal tersangka menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari penangkapan.

"Jarak antara barang bukti dengan rumah tersangka cukup jauh. Ini menunjukkan sudah ada niat untuk menyembunyikan dan menghindari petugas," tambahnya.

Para tersangka diketahui hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan yang relatif kecil dibanding nilai barang.

"Upah yang mereka terima bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp15 juta," jelasnya.

Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp71,5 miliar. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak kehidupan masyarakat luas.

"Apabila barang bukti ini beredar di masyarakat, nilainya sekitar Rp71,5 miliar. Kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 132.541 jiwa," tegas Yudha.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman hukumannya pidana seumur hidup hingga hukuman mati," pungkasnya.