RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangannya saat pemusnahan barang bukti narkoba.
Kombes Pandra menekankan bahwa partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam mendukung upaya penegakan hukum, khususnya dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, tolong sampaikan informasi sekecil apa pun kepada kami sebagai aparat penegak hukum. Kami akan menuntaskan dan melakukan proses penegakan hukum secara transparan," tegasnya, Kamis, 16 April 2026.
Kombes Pandra juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Polda Riau membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813-6036-547, yang terhubung langsung dengan Satgas Anti Narkoba.
"Sekali lagi kami himbau, silakan laporkan apabila ada peredaran gelap narkotika atau keterlibatan siapapun juga. Sampaikan melalui Satgas Anti Narkoba dengan nomor tersebut," jelasnya.
Namun demikian, Pandra mengingatkan agar masyarakat tetap menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tidak emosional.
Kombes Pandra menegaskan bahwa penanganan kasus narkotika harus melalui prosedur hukum yang berlaku, termasuk adanya unsur dan barang bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penanganan narkoba tidak bisa dilakukan tanpa adanya unsur-unsur yang tercantum dalam undang-undang. Harus ada barang bukti yang menjadi dasar proses hukum," tambah mantan Kapolres Meranti itu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari program prioritas pemerintah yang juga menjadi perhatian Presiden RI, Prabowo Subianto, serta Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.
Komitmen tersebut diterjemahkan secara menyeluruh hingga ke tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.
Dalam kesempatan itu, Pandra juga menjelaskan mekanisme penanganan barang bukti dalam kasus narkotika. Ia menyebutkan bahwa proses pemusnahan barang bukti telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, di mana tidak ada kewajiban untuk menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Selain itu, ia juga menyinggung prinsip hukum yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum, yakni asas praduga tak bersalah.
"Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam KUHAP," terangnya.
Pandra menambahkan, seluruh upaya pemberantasan narkoba di wilayah Riau berada di bawah koordinasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan didukung oleh satuan narkoba di seluruh jajaran Polres.
Komitmen ini juga diperkuat oleh Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang telah membentuk Satgas Anti Narkoba sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan narkotika di daerah tersebut.
"Komitmen penuh dari Bapak Kapolda Riau dalam memberantas narkoba diwujudkan dengan pembentukan Satgas Anti Narkoba. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," pungkas Pandra.

