Wakapolda: Hampir Seluruh Narkoba di Riau Berasal dari Negara Tetangga

Wakapolda-Riau-Brigjen-Pol-Hengki.jpg
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Riau masih didominasi oleh pasokan dari luar negeri, khususnya negara tetangga. 

Kondisi geografis yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi salah satu faktor utama tingginya peredaran barang haram tersebut.

"Yang kita tangkap (narkotika) kebanyakan dari negara tetangga, hampir 100 persen dari sana semua," ujar Brigjen Hengki, Rabu, 15 April 2026.

Brigjen Hengki mengajak masyarakat untuk berempati dan memahami kompleksitas persoalan narkotika lintas negara. 

Hengki menyoroti ironi yang terjadi, di mana warga negara Indonesia kerap mendapat hukuman berat di luar negeri, bahkan hingga hukuman mati, namun arus masuk narkoba dari negara tersebut justru masih tinggi.

"Saya ingin mengajak rekan-rekan berempati. Kalau di negara tetangga warga negara kita ditangkap, itu dijatuhi hukuman mati dan dituntut 20 tahun penjara," katanya.

"Tapi pertanyaannya, kenapa barang justru banyak dari negara tetangga dan banyak warga negara kita dihukum mati jika ditangkap?" tegasnya.

Dalam kurun waktu 15 bulan terakhir, Polda Riau mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkoba. Sebanyak 4.553 tersangka berhasil diamankan, dengan rata-rata 304 tersangka ditangkap setiap bulan.


"Dalam waktu 15 bulan terakhir, kita sudah menangkap 4.553 tersangka. Kalau dirata-rata, setiap bulan Polda Riau menangkap 304 tersangka. Kita juga berhasil mengungkap berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu dan lainnya," jelas Hengki.

Terkait kasus di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Hengki menegaskan bahwa wilayah tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, meskipun memiliki semangat yang sama dalam memberantas narkoba. 

"Panipahan ini akan menjadi atensi penuh. Tapi ini menjadi satu kondisi, tidak boleh main hakim sendiri, karena nanti masyarakat yang notabene satu frekuensi dalam pemberantasan narkoba justru melawan hukum," ujarnya.

Menurutnya, aparat kepolisian telah bertindak tegas dengan menangkap para tersangka, bahkan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku. Namun, aksi perusakan rumah oleh warga justru memberikan kesan negatif terhadap kinerja aparat.

"Tersangkanya sudah kita tangkap, bahkan sudah kita TPPU-kan. Tapi masih dirusak lagi rumahnya. Ini artinya mengesankan polisi tidak bekerja dan tidak bergerak," tegasnya.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, Polda Riau saat ini tengah membentuk tim assessment anti narkoba. Tim ini akan mengevaluasi langkah-langkah yang telah dilakukan di tingkat kepolisian sektor (Polsek), khususnya di Panipahan.

"Kita ingin melihat apakah ada kegiatan yang dilakukan Polsek Panipahan dalam menyerap aspirasi masyarakat seperti Jumat Curhat. Apakah Kapolsek dan jajaran datang ke masjid memberikan himbauan, apakah secara preventif sudah dilakukan patroli, dan apakah sudah ada penindakan," jelasnya.

Selain itu, berbagai langkah preventif juga telah dilakukan, seperti pembentukan tim anti narkoba dan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik.

Hengki menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

"Kita harus berkolaborasi dengan masyarakat. Itu tanggung jawab bersama, bukan hanya polisi saja," pungkasnya.