RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap praktik penipuan daring dengan modus impersonasi customer service (CS) platform belanja online Blibli yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DJ (33), yang diketahui merupakan mantan operator sindikat scam internasional di Sihanoukville, Kamboja.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos putra yang berlokasi di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kasus ini terungkap setelah tim Subdit Siber menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian besar akibat skema penipuan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak Januari 2024.
DJ memulai aksinya dengan membangun komunikasi awal bersama korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.
"Pelaku terlebih dahulu menjalin kedekatan dengan korban melalui akun Facebook palsu. Setelah korban mulai percaya, pelaku menawarkan pekerjaan daring dengan iming-iming keuntungan menarik," ujar Kompol Komang, Sabtu, 11 April 20026.
Dalam skema tersebut, korban diarahkan untuk mengikuti program kerja online berupa pembelian produk di platform tertentu dan memberikan rating, dengan janji memperoleh komisi antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi.
Untuk meyakinkan korban, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.
Namun, di balik skema tersebut, seluruh aktivitas hanyalah rekayasa. Dana yang dikirim korban tidak pernah kembali, bahkan korban terus diarahkan untuk melakukan transaksi tambahan dengan berbagai alasan agar bisa “mencairkan” keuntungan yang dijanjikan.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah mengikuti instruksi pelaku dalam sejumlah transaksi yang dilakukan secara bertahap.
"Ini merupakan modus klasik yang dikemas secara meyakinkan. Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan memberikan harapan keuntungan cepat, padahal tujuannya murni untuk menguras dana korban," jelas Kompol Komang.
Operasi penangkapan terhadap DJ dipimpin langsung oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penipuan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Riau pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran kerja daring yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang menjanjikan keuntungan instan.
"Masyarakat harus selalu melakukan verifikasi terhadap akun resmi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika menerima pesan dari nomor tak dikenal yang mencurigakan, sebaiknya diabaikan," tegas Kompol Komang.

