Polda Riau Bongkar Praktik Penimbunan 1.200 Solar untuk PETI di Kuansing

Polda-Riau-Bongkar-Praktik-Penimbunan-1.200-Solar-untuk-PETI-di-Kuansing.jpg
1.200 BBM bersubsidi jenis Bio Solar diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Riau di wilayah Pangean pada Kamis, 9 April 2026. (Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Polda Riau bongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar. BBM ini diduga digunakan untuk memasok aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan, kasus ini bermula dari tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau yang menerima laporan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi untuk operasional mesin tambang emas ilegal jenis dongfeng di wilayah Pangean pada Kamis, 9 April 2026.

Tim langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean. Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pick up Chevrolet bernomor polisi BA 8082 L yang digunakan untuk mengangkut BBM.

“Saat penggerebekan, pelaku tengah memindahkan solar di halaman belakang rumah,” kata Ade pada Jumat, 10 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HC (54), warga Dusun Batang Moncak, Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean. Tim juga menemukan 30 jerigen berisi BBM solar serta satu unit mesin hisap yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi. Aktivitas ilegal tersebut langsung kami hentikan,” paparnya.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up, sekitar 1.200 liter BBM solar terdiri dari 300 liter dalam tangki modifikasi dan 900 liter dalam jerigen serta peralatan pendukung lainnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan di Mako Polsek Pangean Polres Kuansing.

“Kami memastikan akan menindak tegas praktik-praktik ilegal seperti ini yang merugikan masyarakat, bahkan negara,” tandas Kombes Ade.

Sementara itu Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah membeli BBM subsidi dari SPBU.

Kemudian melakukan penimbunan untuk dijual kembali sebagai pasokan bahan bakar aktivitas tambang emas ilegal demi meraup keuntungan.

“Jadi mereka ini membeli dengan harga subsidi. Kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih mahal kepada pelaku-pelaku tambang emas ilegal di wilayah Kuansing,” beber Teddy.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.

“Kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tuturnya.