RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ajudan pribadi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Marjani (MJN) resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat, 10 April 2026.
Langkah ini menjadi sorotan karena gugatan tersebut diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta sejumlah pihak terkait. Pihak kuasa hukum menilai, KPK telah melakukan kekeliruan prosedur sejak tahap penyelidikan hingga penetapan status hukum terhadap Marjani.
Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan atas pencantuman nama Marjani dalam konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menuding adanya pihak-pihak tertentu yang diduga mencatut nama klien mereka dalam pokok perkara.
Ketua tim kuasa hukum, Ahmad Yusuf, menegaskan bahwa upaya hukum ini merupakan ikhtiar untuk mencari keadilan, sekaligus memulihkan dampak yang telah dirasakan kliennya, baik secara pribadi maupun sosial.
Menurut Ahmad Yusuf, kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil, termasuk rusaknya nama baik keluarga serta tekanan psikologis akibat proses hukum yang dinilai belum transparan dan akuntabel.
"Gugatan ini merupakan mekanisme hukum perdata untuk menguji ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami. Ini menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara," ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers bersama awak media di Pekanbaru, Jumat, 10 April 2026.
Meski menggugat institusi penegak hukum, pihaknya menegaskan tidak ada niat mengintervensi proses pidana yang tengah berjalan di KPK.
Mereka tetap menghormati upaya pemberantasan korupsi, sepanjang dilakukan sesuai prinsip due process of law.
Dalam materi gugatan, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah poin krusial yang dianggap janggal. Salah satunya adalah dugaan pencatutan nama Marjani oleh pihak berinisial D, A, dan F.
"Berdasarkan hasil penelusuran, tim menilai tidak terdapat bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung Marjani dalam dugaan tindak pidana korupsi," jelas Yusuf.
Selain itu, tidak ditemukan hubungan kausal antara posisinya sebagai ajudan dengan aliran dana maupun kebijakan yang menjadi objek perkara.
"Kita juga menyoroti prosedur pemeriksaan yang dinilai belum komprehensif, khususnya belum dilakukannya konfrontasi keterangan secara menyeluruh sebelum penetapan status hukum," tegasnya.
Ahmad Yusuf menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus dilandasi asas kehati-hatian, berbasis fakta objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Mari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sembari berharap proses peradilan berjalan independen tanpa tekanan opini yang belum teruji," pungkasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Marjani tampak hadir mengenakan kemeja kotak-kotak, didampingi sang istri dan kuasa hukumnya, memperlihatkan keseriusan dalam memperjuangkan haknya di hadapan hukum.

