RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setiap hari Jumat tetap diberlakukan dengan pengawasan ketat.
Menurut Agung, penerapan WFH merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam rangka transformasi sistem kerja yang lebih fleksibel sekaligus upaya efisiensi penggunaan energi listrik di perkantoran dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh disalahgunakan. ASN yang menjalani WFH dilarang bekerja dari tempat umum seperti kedai kopi, apalagi bepergian ke luar kota tanpa izin resmi.
“Tidak boleh dalam WFH itu misalnya duduk di kedai kopi, tidak boleh keluar kota. Kepala OPD kami minta untuk melaporkan apa yang ditugaskan kepada masing-masing pegawai, dan kita juga minta hasilnya,” tegasnya, Jumat 10 April 2026.
Agung juga mengingatkan agar para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melepas begitu saja tanggung jawab pengawasan terhadap pegawai. Setiap pimpinan OPD diminta memastikan ASN tetap bekerja dari rumah sesuai tugas yang diberikan serta melaporkan hasil pekerjaannya secara berkala.
“Kepala OPD tidak boleh melepaskan begitu saja. Harus ada kontrol dan hasil kerja yang jelas dari pegawai yang menjalankan WFH,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan akan melakukan evaluasi terhadap ASN yang melanggar ketentuan, terutama jika ditemukan bepergian ke luar kota tanpa izin selama menjalani WFH.
Di sisi lain, ia juga menekankan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. ASN yang bertugas di sektor pelayanan diminta tetap siaga dan responsif apabila dibutuhkan masyarakat.
“Pelayanan untuk masyarakat itu nomor satu. WFH ini bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan,” pungkasnya.

