6 Pelaku Perusakan TNTN Hadapi Meja Hijau di PN Pekanbaru

Pengungkapan-kasus-di-TNTN2.jpg
Polda Riau menetapkan enam orang sebagai tersangka perusakan TNTN. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses persidangan kasus perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keputusan pemindahan lokasi sidang ini diambil dengan pertimbangan serius terkait aspek keamanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Rezi Darmawan, membenarkan adanya pemindahan tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil koordinasi lintas instansi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan.

"Pertimbangan utama adalah faktor keamanan. Oleh karena itu, Kapolres, Kajari, serta pemerintah daerah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," ujar Rezi, Selasa, 7 April 2026.

Permohonan tersebut, lanjutnya, telah disetujui oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, seluruh proses persidangan perkara perusakan fasilitas negara di kawasan konservasi itu resmi dipindahkan ke PN Pekanbaru. Saat ini, pihak kejaksaan tengah bersiap melakukan pelimpahan berkas perkara dalam waktu dekat.

"Berkas perkara segera kami limpahkan ke PN Pekanbaru agar proses hukum dapat segera berjalan," tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Ramadan lalu. Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, juga telah dilakukan pada Maret 2026.



Kasus perusakan ini sendiri bermula dari insiden yang terjadi pada 21 November 2025 di kawasan TNTN, tepatnya di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah video aksi perusakan beredar luas di media sosial.

Dalam pengungkapan kasus, Polda Riau melalui Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menetapkan enam orang sebagai tersangka. 

Tiga di antaranya BS, JS, dan DBM, dijerat dengan pasal perusakan barang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tiga tersangka lainnya, HS, ES, dan HP, dikenakan pasal terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP beserta aturan pembaruannya.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, sebelumnya mengungkapkan bahwa motif para tersangka diduga karena penolakan terhadap keberadaan Satgas di lokasi tersebut. Penolakan itu berujung pada perusakan berbagai fasilitas milik negara.

"Kelompok ini tidak berkenan atas kehadiran Satgas PKH di lokasi, sehingga melakukan tindakan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang," jelasnya.

Akibat aksi tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan cukup parah. Di antaranya lima unit baliho, satu portal, tiga plang akrilik, hingga sekitar 3.000 bibit tanaman yang telah ditanam untuk program pemulihan kawasan. Selain itu, tenda personel TNI serta berbagai perlengkapan pos turut dirusak.

Tak hanya di satu titik, aksi serupa juga terjadi di Pos 2 Kenayang. Secara keseluruhan, kerugian akibat perusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.

Dengan dipindahkannya lokasi persidangan ke Pekanbaru, diharapkan proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan lebih aman, tertib, dan lancar.