RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengungkapan kasus pelangsiran bio solar subsidi oleh Polda Riau membuka fakta penting di balik maraknya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. BBM subsidi ternyata menjadi “urat nadi” yang selama ini menjaga operasional tambang tetap berjalan.
Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat tidak hanya menindak pelaku pelangsiran, tetapi juga menyasar rantai pasok yang menopang aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pendekatan ini menjadi strategi utama dalam penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujar Ade, Selasa, 7 April 2026.
Kasus ini bermula dari penyelidikan sejak 4 April 2026. Tiga hari berselang, tepatnya Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Saat ditangkap, pelaku tengah mengangkut bio solar subsidi menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi untuk pelangsiran. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 10 jerigen berisi BBM.
Pengembangan kemudian mengarah ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi ini, aparat menemukan penimbunan BBM dalam skala besar, terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter.
Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, pelaku menjalankan modus yang terorganisir, dengan melakukan pengisian berulang di SPBU dan mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari pengawasan.
“BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, kemudian ditimbun di rumah sebelum dijual kembali,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebagian besar biosolar subsidi tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI, khususnya sebagai bahan bakar mesin dompeng—alat utama dalam penambangan emas ilegal.
Di sinilah peran BBM subsidi menjadi krusial. Tanpa pasokan bahan bakar, aktivitas tambang ilegal sulit beroperasi. Karena itu, pemutusan distribusi BBM dinilai sebagai langkah strategis dalam menekan praktik PETI.
“Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Teddy.
Selain ke tambang ilegal, BBM tersebut juga diperjualbelikan untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun, distribusi ke PETI menjadi fokus utama penindakan.
Polda Riau menilai, pengungkapan ini telah memutus salah satu jalur utama pasokan BBM subsidi ke aktivitas tambang ilegal di Kuantan Mudik.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil pickup, puluhan jerigen biosolar, tangki penampungan, serta mesin pompa.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Penindakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan BBM subsidi tepat sasaran sekaligus menutup ruang bagi aktivitas ilegal.
“Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal,” tutup Kombes Ade.

