Lansia Pakai dan Edarkan Sabu di Inhu, Terancam Hukuman Berat

Lansia-edarkan-sabu2.jpg
Lansia pengedar sabu di Inhu (Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap peredaran sabu yang melibatkan seorang pria lanjut usia di Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Inhu, Riau.

Pengungkapan tersebut terjadi pada di sebuah rumah yang berada di Jalan H. Agus Salim, Gang Melur, Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial ES alias EFI (76), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Aiptu Misran, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah data dirasa cukup akurat, kami bergerak cepat melakukan penggerebekan saat pelaku berada di dalam rumah," ujar Misran dalam keterangannya, Senin, 6 April 2026.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor mencapai 1,05 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak plastik bekas roti yang diletakkan di atas kasur di dalam rumah tersangka.


Tidak hanya itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon genggam, plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Bahkan, hasil tes urine terhadap ES juga menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika.

"Pengakuan tersangka diperkuat dengan hasil tes urine yang positif. Ini mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna," tambah Misran.

Misran menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat tim Satresnarkoba yang sebelumnya menerima laporan pada 2 April 2026. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, identitas pelaku berhasil dikantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tahun 2026.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mengingat perannya dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat paling bawah. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat dinilai sangat krusial dalam membantu aparat penegak hukum.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tutup Misran.