Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia, Dua Pelaku Diamankan di Pekanbaru

Polda-riau-rilis-kasus-narkotika-malay.jpg
Polda Riau ungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional, Senin, 30 Maret 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional yang masuk dari Malaysia melalui jalur ilegal di wilayah pesisir Bengkalis. 

Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan di Kota Pekanbaru bersama barang bukti dalam jumlah besar.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima tim opsnal terkait rencana masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur tidak resmi atau “pelabuhan tikus” di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Awalnya anggota opsnal kami memperoleh informasi akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia yang masuk melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Bengkalis," ujar AKP Tidar Laksono, Senin, 30 Maret 2026.

Namun, pada tahap awal pemantauan, petugas belum menemukan tanda-tanda keberadaan barang tersebut. Hingga akhirnya, pada Sabtu, 28 Maret 2026 tim kembali mendapatkan informasi lanjutan bahwa barang haram tersebut telah bergerak menuju Kota Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro di wilayah Bukit Batu, Bengkalis.

"Mendapat informasi lanjutan tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengejaran dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui oleh pelaku menuju Pekanbaru," jelasnya.

Upaya pengejaran membuahkan hasil. Tim kemudian mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan membawa barang dalam jumlah besar, berupa satu kardus dan dua tas ransel. 


Keduanya sempat terlihat berputar-putar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, sebelum akhirnya menuju sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur.

"Tim langsung melakukan penyergapan saat kedua tersangka diduga hendak melakukan transaksi. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkap Tidar.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial YA dan DPG. Bersama keduanya, petugas turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu tas besar berisi tujuh bungkus plastik diduga sabu, kemudian delapan bungkus plastik besar yang di dalamnya terdapat puluhan paket, serta satu kardus berisi delapan bungkus besar lainnya yang juga diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DPG diketahui berperan sebagai penerima barang yang dikirim dari Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di Pekanbaru.

"Dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan bertugas menerima barang kiriman dari Bengkalis untuk kemudian diedarkan di wilayah Pekanbaru," tambahnya.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium untuk dilakukan uji awal. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh barang tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu.

"Setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat uji, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung methamphetamine," tegas AKP Tidar.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat narkotika lintas negara tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk asal barang dan pihak-pihak lain yang terlibat," pungkasnya.