RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia ke Riau kembali berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis. Dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dan ekstasi dalam operasi yang berlangsung hingga ke Kota Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur ilegal di wilayah perairan Bengkalis.
"Awalnya anggota opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis memperoleh informasi akan adanya narkotika dalam jumlah besar yang masuk dari Malaysia melalui jalur tidak resmi atau pelabuhan tikus di Desa Jangkang," ujar AKBP Fahrian, Senin, 30 Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai. Namun pada tahap awal, petugas belum menemukan tanda-tanda keberadaan barang haram tersebut.
Perkembangan baru muncul pada Sabtu, 28 Maret 2026. Tim kembali menerima informasi lanjutan bahwa narkotika tersebut telah bergerak menuju Kota Pekanbaru melalui Pelabuhan Roro di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
"Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pengejaran dengan menelusuri jalur yang diduga dilalui oleh pelaku menuju Pekanbaru," jelas Fahrian.
Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Kota Pekanbaru. Di sana, petugas mencurigai dua orang pria yang mengendarai sepeda motor sambil membawa barang berukuran besar berupa satu kardus dan dua tas ransel.
"Kedua tersangka terlihat berputar-putar di Jalan Sudirman sebelum akhirnya menuju ke sebuah gang di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur," ungkapnya.
Saat diduga akan melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pria tersebut. Dari hasil interogasi awal, diketahui keduanya berinisial YA dan DPG.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya satu tas berisi tujuh bungkus plastik yang diduga sabu, serta delapan bungkus plastik besar berisi total 40 bungkus pil ekstasi dengan jumlah mencapai 40.146 butir.
Selain itu, dari dalam kardus juga ditemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil interogasi, tersangka DPG berperan sebagai penerima barang, sementara narkotika tersebut dikirim dari Bengkalis untuk diedarkan di Pekanbaru," terang Fahrian.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium untuk dilakukan uji. Hasilnya, dipastikan bahwa seluruh barang tersebut positif mengandung metamfetamin.
"Setelah dilakukan pengecekan, seluruh barang bukti dinyatakan positif narkotika jenis sabu dan ekstasi," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk jalur distribusi dari luar negeri," tutup Fahrian.

