RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Senin 30 Maret 2026.
Disaksikan puluhan simpatisan, kuasa hukum Abdul Wahid membacakan sejumlah bantahan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana yang digelar Kamis, 26 Maret 2026, lalu.
Usai menjalani sidang, Abdul Wahid mengatakan pihaknya telah memberikan bantahan atas sejumlah tuduhan yang dinilai terlalu didramatisir. Di antaranya terkait pergeseran anggaran, lokasi rapat, dan pembahasan matahari 2.
"Pergeseran anggaran adalah hal yang biasa. Jaksa mendakwa ini sebagai melanggar padahal yang mengusulkan pergeseran anggaran adalah TAPD dan dijalankan sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Saya cuma membuat Pergubnya sesuai arahan Presiden dan Permendagri," ujarnya.
Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum dalam kebijakan pergeseran yang ia lakukan saat menjabat sebagai Gubernur Riau.
Selain itu, pihaknya juga membantah pernah mengumpulkan kepala dinas di kediaman dengan handphone dikumpulkan. Menurutnya, rapat yang digelar perdana saat ia baru dilantik sebagai Gubernur Riau adalah murni sebagai persiapan untuk menjalankan visi dan misinya.
"Semua dinas juga ada rapat di kediaman dan itu biasa saja dan tidak pernah ada handphone yang dikumpulkan seperti dakwaan. Rapat itu dihadiri banyak orang dan tidak ada membicarakan hal-hal spesifik," jelasnya.
Soal pembahasan matahari 2 dalam agenda rapat tersebut, Wahid menegaskan bahwa dirinya hanya meminta agar tidak ada lagi a, b dan c usai Pilgub. Pasalnya, setelah ia dilantik, maka fokus utama semua elemen adalah melayani kepentingan rakyat.
"Hal biasa saja saya sampaikan. Kenapa didramatisir menjadi hal yang sangat mengancam dan sebagainya. Saya tidak ada mengancam apalagi meminta uang disitu. Hanya rapat perdana setelah saya menjabat gubernur dan membahas persiapan untuk turun kelapangan," jelasnya.
Menurutnya, jika pihaknya menegaskan bahwa tidak ada 2 matahari di Pemprov Riau, hal tersebut bukanlah ancaman melainkan fakta. Karena sesuai Undang-Undang hanya ada 1 gubernur di setiap provinsi.
"Begitu juga dengan evaluasi (pejabat). Itu memang harus dilakukan. Itu dilakukan oleh Kepala OPD terhadap pejabat eselon II dan III sesuai UU yang berlaku," tegasnya.
Abdul Wahid didakwa telah melakukan pemerasan atau gratifikasi dengan nilai Rp3.550.000.000.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Kadis PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muh. Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dani M. Nursalam, dan Marjani selaku Ajudan Abdul Wahid.
Namun dalam prosesnya, sidang Abdul Wahid digelar terpisah dengan terdakwa lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang berlangsung di ruang Prof R Soebakti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Kota Pekanbaru, Kamis lalu.

