Tebang Pohon Tanpa Izin, Warga Pekanbaru Disanksi Tanam 30 Pohon Pengganti

warga-disanksi-usai-tebang-pohon.jpg
DLHK Pekanbaru menjatuhkan sanksi kepada seorang warga usai menebang pohon tanpa izin. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjatuhkan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali usai melakukan penebangan pohon tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta, Pekanbaru.

Sanksi diberikan setelah Imam diketahui menebang lima pohon pelindung yang berada di samping rumahnya. Kepala DLHK Kota Pekanbaru, , mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Kita panggil yang bersangkutan ke kantor untuk minta klarifikasi,” ujar Reza, Kamis 26 Maret 2026.

Dari hasil klarifikasi tersebut, DLHK menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menanam pohon pengganti dalam jumlah lebih banyak. Imam diwajibkan mengganti lima pohon yang ditebang dengan menanam 30 pohon jenis Mahoni dengan tinggi sekitar dua meter.

Selain itu, pelaku juga diwajibkan merawat pohon-pohon tersebut hingga tumbuh dengan baik. Jika terdapat pohon yang mati, ia harus kembali melakukan penanaman ulang.


“Yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan, supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya,” jelas Reza.

Berdasarkan pengakuan Imam, ia nekat menebang pohon karena menganggap pohon tersebut sudah terlalu rimbun dan tinggi, sehingga dikhawatirkan berpotensi tumbang saat hujan disertai angin kencang dan membahayakan lingkungan sekitar.

Penebangan dilakukan tanpa izin resmi dari DLHK Pekanbaru pada Rabu 25 Maret 2026. Atas perbuatannya, Imam juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

Reza menegaskan, sesuai dengan surat edaran Wali Kota Pekanbaru, masyarakat tidak lagi diperbolehkan melakukan penebangan pohon secara sembarangan, baik di jalan protokol maupun di lingkungan permukiman.

“Penebangan pohon saat ini harus melalui izin resmi, tidak boleh dilakukan sendiri tanpa persetujuan,” tegasnya.