Keluar Ruang Sidang, Abdul Wahid Disambut Solawat dan Dukungan Simpatisan

Abdul-Wahid-usai-sidang3.jpg
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, keluar ruang PN Pengadilan disambut para simpatisan. (WINDA MAYMA TURNIP/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, terdakwa Abdul Wahid disambut dengan dukungan dan solawat dari simpatisan yang menunggu di luar gedung PN Kota Pekanbaru, Jalan Teratai, Kamis, 26 Maret 2026.

Abdul Wahid juga tampak berjalan keluar ruang pengadilan dengan senyum dan menyambut dukungan dari para simpatisan. Sesekali ia juga menyempatkan bersalaman dengan simpatisan yang mengiringinya. 

Solawat dan teriakan dukungan kepada Gubernur Riau periode 2025-2030 non aktif tersebut juga terus diteriakkan hingga Abdul Wahid masuk kedalam mobil Pidsus Kejari Pekanbaru. 

Sebelum keluar ruangan, Abdul Wahid juga sempat memberikan keterangan kepada awak media dan menyampaikan siap memberikan perlawanan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dakwaan dugaan korupsi terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru.

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tidak sama dengan pernyataan-pernyataan KPK dalam konferensi pers yang mereka gelar sebelumnya. 

"Dari narasi KPK sebelumnya, saya terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan). Tetapi, dalam dakwaan hari ini di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum KPK tidak ada menyebutkan OTT," ujarnya.


Selain itu, Abdul Wahid juga mengatakan KPK tidak menyampaikan tuntutan terkait dugaan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta. Serta penerimaan "jatah preman" dan penggunaan uang untuk pergi ke Inggris.

"Padahal, hal itu disebutkan dalam konferensi pers KPK sebelumnya. Tetapi, dalam dakwaan KPK hari ini, itu tidak ada disebutkan," jelasnya.

Wahid mengatakan hal ini sangat janggal dan tuduhan-tuduhan yang disampaikan sebelumnya merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya. 

 "Saya anggap ini adalah pembunuhan karakter saya. Sehingga narasi seperti inilah yang dibangun untuk membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah," jelasnya.

Pihaknya juga menyoroti sejumlah alat bukti yang disampaikan hanya berupa penafsiran. Menurutnya, prinsip hukum menyatakan bahwa alat bukti harus lebih terang daripada cahaya. 

"Seperti "matahari dua" bentuknya mengancam, kata "komando" bentuknya mengancam. Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran. Alat bukti harus lebih terang daripada cahaya. Oleh karena itu saya akan melakukan perlawanan," tegasnya.

Sementara itu, sidang Abdul Wahid selanjutnya akan digelar kembali pada Senin, 30 Maret 2026.