Abdul Wahid Soroti Kejanggalan Dakwaan KPK dalam Sidang di PN Pekanbaru

Abdul-Wahid-Usai-sidang.jpg
Terdakwa Abdul Wahid saat menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terdakwa Abdul Wahid menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Usai persidangan, Abdul Wahid menilai terdapat sejumlah kejanggalan antara narasi yang disampaikan KPK saat konferensi pers dengan isi dakwaan yang dibacakan di pengadilan.

“Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan. Dari konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujar Abdul Wahid, Kamis, 26 Maret 2026.

Ia juga menyoroti perbedaan terkait dugaan penerimaan uang. Dalam konferensi pers disebutkan dirinya menerima uang secara langsung sebesar Rp800 juta, namun hal itu tidak tercantum dalam dakwaan.

“Ternyata dalam dakwaan tidak ada saya menerima secara langsung uang Rp800 juta,” lanjutnya.

Selain itu, Abdul Wahid mengungkapkan bahwa dalam konferensi pers juga disebut adanya aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan.


“Saya juga mendengar ada uang untuk ke Inggris, tetapi dalam dakwaan tidak ada. Bahkan disebut saya ke luar negeri, padahal saya sudah menjelaskan perjalanan itu dibiayai oleh unit PBB,” jelasnya.

Ia turut menyinggung istilah “jatah preman” yang sempat muncul dalam narasi awal, namun tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dakwaan.

“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter,” tegasnya.

Abdul Wahid pun menyampaikan harapannya kepada majelis hakim agar mengadili perkara tersebut secara objektif dan tanpa intervensi.

“Saya bersyukur majelis hakim menyampaikan tidak ada intervensi dan akan mengadili seadil-adilnya,” katanya.

Selain itu, ia juga menanggapi soal eksepsi, khususnya terkait alat bukti yang menurutnya tidak seharusnya ditafsirkan secara subjektif.

“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.