Pemprov dan DPRD Riau Sinkronisasi Perhitungan Objek Pajak Potensial

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
ILUSTRASI (INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan DPRD Riau melakukan sinkronisasi perhitungan objek-objek pajak potensial dalam upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau di tahun 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi mengatakan, sinkronisasi ini dibahas dalam Paripurna LKPJ yang digelar pada Senin kemarin. Menurutnya, Pemprov dan DPRD Riau melalui Tim Optimalisasi Pendapatan Daerahnya masing-masing, telah mendata sejumlah objek pajak.

"Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah di Pemprov dan DPRD Riau telah melakukan sinkronisasi objek-objek pajak yang akan kami optimalkan. Diantaranya kita sudah membahas tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan berkoordinasi bersama Bapenda dan Jasa Raharja," ujarnya.

Selain itu, pihaknya membahas persoalan hukum, akurasi data, dan sistem yang perlu ditingkatkan sebagai payung hukum upaya optimalisasi pajak tersebut. 


"Yang paling penting, kita sepakati agar sistem lebih di update," jelasnya.

Pihaknya juga menyoroti PBBKB yang selama ini diduga sebagian pajak masih mengalami kebocoran. 

"PBBKB di Riau akan kita data lagi berapa kuota BBM di Riau dan persentase pajak yang seharusnya masuk," jelasnya.

Lebih lanjut, DPRD Riau dan Pemprov juga akan menyoroti pajak alat berat dan mineral bukan logam dan batuan, jasa labuh dan jasa sandar kapal di pelabuhan, selisih luasan PBB perkebunan dan skema pembayaran pajaknya baik kepada provinsi maupun pusat.

"Sudah kita data bersama, sudah kita sinkronisasi antara Pemprov, kabupaten/kota dan DPRD Riau," pungkasnya.