RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Sebuah video yang memperlihatkan bentrokan di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, viral di media sosial, Kamis, 12 Maret 2026. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Tambusai pada Selasa, 10 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, bentrokan itu melibatkan karyawan PT Torganda dengan kelompok dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang kini disebut telah mengambil alih pengelolaan lahan perkebunan tersebut.
Dalam video yang beredar, kedua kelompok terlihat terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada aksi saling dorong hingga kontak fisik. Beberapa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di lokasi tampak berusaha melerai dan menenangkan situasi agar bentrokan tidak semakin meluas.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah orang dilaporkan mengalami luka-luka.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut hingga Kamis malam belum memberikan tanggapan.
Salah seorang korban, Vicky Tegar Perkasa (36), mengaku menjadi korban penganiayaan dalam bentrokan tersebut. Ia mengatakan mengalami sejumlah luka lebam akibat dipukuli oleh massa.
"Saya dipukuli oleh orang-orang yang dibawa pihak Agrinas. Sekarang saya masih menjalani perawatan di klinik," ujar Vicky.
Vicky mengatakan kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Rokan Hulu dan laporannya telah diterima oleh pihak kepolisian.
Ia menjelaskan dirinya bekerja sebagai HRD di PT Torganda. Menurutnya, konflik yang terjadi berkaitan dengan pengambilalihan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 11.000 hektare yang sebelumnya dikelola oleh PT Torganda.
Vicky menuturkan, lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan alasan berada dalam kawasan hutan.
Setelah itu, pengelolaan lahan disebut diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara yang kemudian menjalankan pengelolaan melalui skema kerja sama operasional (KSO).
Ia menyebutkan, sebagian pekerja yang kini berada di bawah KSO Agrinas merupakan mantan karyawan PT Torganda.
"Sebagian kawan-kawan sudah bergabung dengan Agrinas. Tinggal sekitar 211 orang yang belum bergabung," kata Vicky.
Menurut dia, karyawan yang tidak bergabung dengan Agrinas diminta meninggalkan rumah dinas karyawan milik PT Torganda dengan batas waktu tertentu.
Namun bagi karyawan yang masih memiliki anak sekolah diberikan toleransi waktu tambahan dengan syarat melapor kepada pihak terkait.
Vicky mengaku merasa prihatin atas bentrokan yang terjadi karena pihak yang terlibat konflik sebagian besar merupakan mantan rekan kerja.
"Kami merasa seperti dibenturkan. Orang-orang dari Agrinas itu juga mantan karyawan Torganda," tambahnya.
Ia juga menceritakan bahwa lahan perkebunan tersebut awalnya diserahkan oleh tokoh adat Luhak Tambusai Timur kepada PT Torganda pada tahun 1995 untuk dikelola bersama masyarakat setempat.
Kemudian pada tahun 2003, perusahaan memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) yang berlaku hingga tahun 2028. Melalui izin tersebut, areal tersebut diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit.
"Lahan itu mencakup tiga desa, yaitu Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting, dan Desa Tingkok. Dari total 11 ribu hektare itu, sekitar 2.500 hektare dikelola masyarakat sebagai mitra PT Torganda," jelasnya.
Namun pada Mei 2025, lahan tersebut disegel oleh Satgas PKH dengan alasan masuk dalam kawasan hutan. Penyegelan tersebut memicu polemik karena lahan tersebut telah lama menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat dan pekerja yang bergantung pada aktivitas perkebunan.
Menurut Vicky, setelah penyegelan dilakukan, pihak perusahaan dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk membahas penyerahan lahan.
"Kami tidak mau menyerahkan lahan itu. Tapi rupanya terjadi penyerahan secara sepihak kepada Agrinas di Jakarta tanpa sepengetahuan kami," katanya.
Sejak saat itu, PT Agrinas Palma Nusantara disebut mulai mengambil alih pengelolaan lahan dan menunjuk pihak KSO untuk menjalankan operasional perkebunan.
Vicky menjelaskan bahwa pada Selasa, 10 Maret 2026, ia bersama ratusan karyawan lainnya berkumpul di dekat plang masuk kantor PT Torganda. Tidak lama kemudian, massa dari pihak Agrinas datang dalam jumlah besar.
"Massa dari Agrinas datang sekitar seribu orang, sementara kami hanya sekitar seratus orang," ujarnya.
Ketika kedua kelompok bertemu di dekat pintu masuk perkebunan, terjadi adu mulut yang kemudian berujung bentrokan. Vicky mengaku sempat ditarik ke tengah kerumunan massa sebelum akhirnya dianiaya.
"Saya ditarik ke tengah kerumunan, dipukuli sampai jatuh ke parit. Saat di parit masih juga dipukul dan ditendang. Teman saya yang mencoba membantu juga dipukul. Total ada empat orang dari kami yang luka-luka," katanya.
Bentrok tersebut akhirnya mereda setelah sejumlah personel TNI yang berada di lokasi turun tangan melerai kedua pihak. Vicky berharap aparat kepolisian dapat memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
Sementara itu, praktisi hukum perhutanan Abdul Aziz menyayangkan terjadinya bentrokan tersebut. Menurutnya, konflik serupa tidak hanya terjadi di Tambusai, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Provinsi Riau.
Ia mengatakan penertiban kawasan hutan memang dapat dilakukan oleh pemerintah, namun prosesnya harus disertai penjelasan yang transparan dan sesuai aturan.
"Kalau memang dalilnya kawasan hutan, tentu harus ditunjukkan proses pengukuhan kawasan hutannya. Kapan dilakukan tata batas, seperti apa berita acara tata batasnya, dan kapan kawasan itu benar-benar ditetapkan," ujarnya.
Menurut Aziz, tanpa penjelasan yang jelas, penyitaan lahan hanya berdasarkan peta sepihak dapat memicu konflik di lapangan.
Ia juga menyoroti pengalihan pengelolaan lahan kepada pihak lain setelah penyitaan dilakukan.
"Kalau kemudian langsung diserahkan kepada Agrinas lalu dikelola melalui KSO, ini menimbulkan kesan seolah hanya untuk mengambil keuntungan dari sawit yang ada," katanya.
Aziz menambahkan bahwa jika benar terdapat izin IUPHHBK yang masih berlaku hingga tahun 2028, maka izin tersebut seharusnya tetap dihormati sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat izin diterbitkan.
Ia berharap proses penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan preseden buruk terhadap kebijakan pemerintah yang pada dasarnya bertujuan baik.
"Banyak masyarakat yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup di sana. Karena itu perlu ada ruang dialog dan pembuktian agar semua pihak memahami status lahannya secara jelas," pungkasnya.

