RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penanganan kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), terus berlanjut. Saat ini, berkas perkara yang menjerat tersangka Raihan Mufazzar (21) telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk diteliti.
Perkara tersebut kini berada di tahap penelitian oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Jaksa tengah memeriksa kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Mey Ziko, membenarkan bahwa berkas perkara tahap pertama telah diterima pihaknya.
"Berkas tahap I diterima pada Kamis kemarin," ujar Mey Ziko, Jumat, 13 Maret 2026.
Mey Ziko menyebut pihak kejaksaan telah menunjuk tiga orang jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus mempelajari berkas perkara yang dikirimkan penyidik.
Para jaksa tersebut akan meneliti apakah berkas sudah memenuhi syarat formil dan materil sebelum perkara dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap berkas perkara tersebut.
"Jaksa peneliti punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan," jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan Raihan Mufazzar sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap Faradilla Ayu Pramesti. Keduanya diketahui merupakan mahasiswa dari kampus yang sama.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku sebelumnya telah saling mengenal. Bahkan, keduanya sempat menjalin kedekatan saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Namun, hubungan tersebut berujung pada peristiwa berdarah setelah pelaku tidak menerima penolakan cinta dari korban.
"Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini dengan sengaja sudah punya niat mau menganiaya korban," jelas AKP Anggi Rian Diansyah.
"Motif sementara ini karena cinta ditolak," tambahnya.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban datang ke kampus untuk menunggu sidang skripsinya.
Polisi menyebut tersangka sengaja datang ke lokasi untuk menemui sekaligus menargetkan korban. Bahkan sebelum berangkat dari rumahnya di Bangkinang, pelaku telah mempersiapkan dua senjata tajam, yakni kampak dan parang.
"Pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget korban, makanya bawa kapak dan parang. Tapi yang digunakan baru kampak," ungkap AKP Anggi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua senjata tajam tersebut terlebih dahulu diasah oleh pelaku di rumahnya sebelum dibawa ke Pekanbaru.
"Parang dan kampak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah sengaja dia bawa untuk menarget korban," jelasnya.
Saat kejadian, korban sempat mengalami luka serius akibat serangan tersebut. Ia mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Beruntung, korban segera mendapat pertolongan dari pihak kampus dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Korban langsung mendapat pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Saat dievakuasi oleh petugas keamanan kampus, korban dalam kondisi berlumuran darah," ujar Anggi.
Atas perbuatannya, tersangka Raihan Mufazzar dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 jo Pasal 17 KUHP serta Pasal 469 KUHP yang mengatur tentang perbuatan merampas nyawa orang lain maupun penganiayaan berat dengan perencanaan.
"Target memang mau bunuh. Maka kami terapkan pasal berlapis sesuai bunyi pasal yang kami terapkan, yakni tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," pungkas AKP Anggi Rian.

