RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Provinsi (Pemprov) Riau dilarang menggunakan mobil dinas untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026. Hal ini ditegaskan Plt Gubernur Provinsi Riau SF Hariyanto, Jumat, 13 Maret 2026.
Ia menjelaskan, mobil dinas hanya boleh dipergunakan untuk tugas-tugas pemerintahan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik. Kita saling percaya saja, simpan di rumah jangan dipakai," ujarnya.
Ia meminta agar para ASN dapat bertanggung jawab dan mengikuti aturan yang berlaku terkait mobil dinas.
"Mobil dinas tidak kami tarik atau dikandangkan. Tapi tolong jaga kepercayaan dan kesadaran masing-masing," jelasnya.
Menurutnya, disiplin ASN terkait penggunaan mobil dinas juga berdampak pada citra Pemprov Riau di mata masyarakat. Sehingga, pihaknya berharap ASN dapat menjadi contoh bertanggung jawab dan disiplin bagi masyarakat.

