Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Bergulir, Kejari Pekanbaru Terima SPDP Tersangka

pelaku-pembacokan-di-polda-riau2.jpg
Pelaku pembacokan di UIN Suska Riau saat diberikan pendampingan psikologis di Polda Riau. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses hukum kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), terus bergulir. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian terkait perkara tersebut.

Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru telah menetapkan seorang pemuda bernama Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka. 

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam berupa kapak setelah cintanya ditolak oleh korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian.

"Benar, SPDP sudah kami terima pada tanggal 3 Maret 2026,” ujar Mey Ziko, Jumat, 6 Maret 2026.

Mey Ziko menjelaskan, setelah menerima SPDP tersebut, pihak kejaksaan langsung menindaklanjuti dengan menerbitkan surat P-16.

Dokumen tersebut merupakan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Nantinya jaksa yang ditunjuk melalui P-16 akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk memantau dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hingga berkas perkara dinyatakan lengkap," jelasnya.

Mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Muaro Jambi itu menambahkan, koordinasi antara jaksa dan penyidik merupakan bagian penting dalam memastikan kelengkapan materi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa antara korban dan pelaku sebenarnya telah saling mengenal sebelumnya.


Hubungan keduanya bermula saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini memang sudah punya niat untuk menganiaya korban," ujar Anggi.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena sakit hati setelah perasaannya ditolak oleh korban.

"Motif sementara karena cinta ditolak," tambahnya.

Peristiwa pembacokan tersebut terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. 

Saat itu, korban diketahui sedang berada di kampus untuk menunggu jadwal sidang skripsinya.

Menurut penyidik, pelaku sengaja datang dari rumahnya dengan tujuan menemui korban. Bahkan, ia disebut telah menargetkan korban sebelum berangkat ke Pekanbaru.

"Pelaku datang dari rumah memang sudah berniat menarget korban. Karena itu dia membawa senjata tajam," jelas Anggi.

Tidak hanya satu, pelaku diketahui membawa dua senjata tajam sekaligus, yakni kapak dan parang. Kedua senjata tersebut bahkan telah diasah terlebih dahulu oleh pelaku di rumahnya sebelum digunakan.

"Parang dan kampak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah dipersiapkan sebelumnya," kata Anggi.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan kapak untuk menyerang korban. Beruntung, korban segera mendapatkan pertolongan dari petugas keamanan kampus dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian.

Saat dievakuasi, korban terlihat dalam kondisi berlumuran darah akibat luka yang dideritanya. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga tidak menerima penolakan korban saat menyatakan perasaan cintanya. Korban disebut menolak karena telah memiliki pasangan.

"Cerita dari pelaku, dia tidak terima karena cintanya ditolak. Korban menolak dengan alasan sudah memiliki pacar. Dari situlah muncul emosi pelaku hingga akhirnya melakukan tindakan ini," jelas Anggi.

Saat ini, Raihan Mufazzar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antaranya Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 469 KUHP.

"Targetnya memang ingin membunuh korban. Karena itu kami menerapkan pasal berlapis, termasuk pasal tentang pembunuhan berencana maupun penganiayaan berat dengan perencanaan,” pungkas AKP Anggi Rian Diansyah.