Peredaran Heroin di Bengkalis Dikendalikan dari Luar Negeri, Polisi Bongkar Jaringan Internasional

polda-riau-konpres-heroin2.jpg
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi (tengah) dan Dir Resnarkoba, Kombes Putu Yudha (nomor dua dari kiri) Kabid Propam, Kombes Harissandi (kiri) Kabid Humas, Kombes Pol Pandra (Kanan) menampilkan barang bukti Heroin, Kamis, 5 Maret 2026 (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika jenis heroin lintas batas di Kabupaten Bengkalis, dengan 42 bungkus heroin seberat 23,32 kilogram berhasil diamankan.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirresnarkoba Polda Riau, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Subdit 3, dipimpin Kompol Ade, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Bengkalis.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim melalui teknik undercover buy, metode yang berisiko tinggi karena personel langsung menghadapi pelaku tanpa pengawalan,” ujar Kombes Putu.

Tim bergerak ke Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, dan mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA beserta 5 bungkus heroin. Dari hasil pemeriksaan, heroin tersebut milik tersangka lain berinisial SK, sehingga tim melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

Di lokasi kedua, petugas menemukan 1 bungkus heroin dikubur di kebun cabai milik SK. Tak jauh dari sana, tim kembali menemukan 36 bungkus heroin ditanam di perkebunan kelapa sawit, disimpan rapi dalam drum plastik dan tertutup jerami.


Selain heroin, polisi menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk kegiatan transaksi narkoba.

Kombes Putu Yudha menambahkan, dari keterangan tersangka, dua pelaku lain yang kini dalam pengejaran berada di luar negeri. Mereka mengendalikan dan memerintahkan penjualan heroin ke target yang sudah ditentukan, menunjukkan kasus ini merupakan operasi narkoba lintas negara, bukan sekadar transaksi lokal.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa jaringan narkoba di Riau sudah terorganisir hingga lintas negara. Namun kesigapan tim Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran heroin sebelum sampai ke masyarakat,” kata Kombes Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan internasional yang diduga lebih luas.