Jaringan Narkoba Lintas Negara Kubur 22,7 Kg Heroin di Kebun Sawit Bengkalis

konpres-narkoba-jenis-heroin-di-polda.jpg
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi (tengah) dan Dir Resnarkoba, Kombes Putu Yudha (nomor dua dari kiri) Kabid Propam, Kombes Harissandi (kiri) Kabid Humas, Kombes Pol Pandra (Kanan) menampilkan barang bukti Heroin, Kamis, 5 Maret 2026 (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti heroin seberat 22,7 kilogram dengan nilai mencapai sekitar Rp68 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026, di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

"Pengungkapan ini terjadi di tiga tempat kejadian perkara. TKP pertama di Kecamatan Bukit Batu, TKP kedua di Kecamatan Bandar Laksamana di dalam kebun cabai, dan TKP ketiga di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis," ujar Kombes Putu Yudha, Kamis, 5 Maret 2026.

Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran petugas dan diduga berada di luar negeri.

Kombes Putu Yudha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis heroin di wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III yang dipimpin Kompol Ade melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu metode yang digunakan adalah teknik undercover buy, yakni penyamaran anggota polisi yang berpura-pura menjadi pembeli narkotika.

"Teknik undercover ini sangat berbahaya bagi personel kami karena mereka harus berhadapan langsung dengan para pelaku tanpa didampingi anggota lain. Jika dilakukan beramai-ramai tentu para pelaku akan curiga. Namun berkat kesiapan dan keberanian tim, operasi ini berhasil,"  jelas Putu Yudha.

Dalam penyamaran tersebut, petugas menyepakati pembelian heroin dengan tersangka K. Harga yang disepakati mencapai Rp147 juta per bungkus.

Setelah transaksi disepakati dan barang diantarkan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka K dan menyita lima bungkus heroin sebagai barang bukti.


Dari hasil pemeriksaan terhadap K, polisi mendapatkan informasi bahwa ia hanya bertugas memasarkan heroin atas perintah tersangka SK.

Tim kemudian bergerak menuju rumah SK dan berhasil melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, SK mengaku masih menyimpan heroin lainnya yang ditimbun di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumahnya.

"Dari lokasi tersebut, tim menemukan satu bungkus heroin yang ditanam di dalam tanah," ujar Putu Yudha.

Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya SK mengakui masih menyimpan heroin dalam jumlah lebih besar di sebuah kebun kelapa sawit yang berjarak sekitar 800 meter dari rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah drum berwarna biru yang ditimbun di dalam tanah dan ditutup dengan jerami. Di dalamnya terdapat puluhan paket heroin yang siap diedarkan.

"Di lokasi kebun sawit itu, kami menemukan satu drum berwarna biru yang berisi heroin. Total keseluruhan yang berhasil kami amankan sebanyak 42 bungkus," terang Putu Yudha.

Setelah dilakukan penimbangan, berat bersih heroin tersebut mencapai 22,7 kilogram. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SK, diketahui bahwa jaringan ini masih melibatkan dua orang lainnya yang saat ini masih buron.

"A berperan menjemput heroin dari negeri seberang untuk dibawa masuk ke Indonesia. Sedangkan HF yang berada di luar negeri berperan sebagai pengendali yang memerintahkan penjualan narkotika ini," ungkapnya.

Polda Riau saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap kedua pelaku tersebut.

Selamatkan Lebih dari 113 Ribu Jiwa

Putu Yudha menegaskan pengungkapan kasus ini tidak hanya berhasil memutus jaringan peredaran narkotika internasional, tetapi juga menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya narkoba.

"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan sekitar 113.655 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan heroin. Jika narkotika ini beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat besar," tegasnya.

Ia juga menyebut nilai ekonomi dari heroin yang disita tersebut mencapai sekitar Rp68 miliar jika beredar di pasar gelap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

"Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Putu Yudha.