RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa penanganan kasus kematian gajah di Kabupaten Pelalawan, Riau, merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Perkara tersebut bermula dari penemuan bangkai gajah pada 2 Februari 2026 di Blok C 99, Ukui, Pelalawan. Dua hari berselang, tepatnya 4 Februari 2026, tim gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan nekropsi terhadap bangkai satwa dilindungi tersebut.
“Nekropsi dilakukan oleh dokter hewan dari BBKSDA Riau. Dari hasil pemeriksaan ilmiah itu ditemukan serpihan tembaga di bagian tengkorak kepala gajah,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Selasa, 3 Maret 2026.
Irjen Johnny menjelaskan, temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan. Polri, melalui Polda Riau, langsung mengedepankan metode scientific crime Investigation dalam mengungkap kasus tersebut.
“Perkara ini ditangani secara profesional berbasis ilmiah. Penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime serta pemetaan jaringan, sehingga tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan intensif, aparat telah mengamankan 15 orang tersangka. Selain itu, tiga orang lainnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut Kadiv Humas Polri, kematian gajah tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan tragedi yang menyisakan luka mendalam.
“Jatuhnya satwa liar yang dilindungi, dalam hal ini gajah, membawa luka dan duka bagi kita semua. Bukan hanya bagi warga Riau, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya .
Ia menilai, peristiwa ini harus menjadi momentum bersama untuk memperkuat komitmen perlindungan satwa liar.
“Ini adalah momentum menyatukan rasa dan kerangka pikir, sikap serta tindakan kokoh untuk perlindungan satwa liar. Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi perburuan dan perdagangan ilegal satwa yang dilindungi,” tambahnya.
Polri, lanjutnya, berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan akan dibuka secara proporsional kepada publik.
“Polri berkomitmen transparan dan akuntabel dalam menangani perkara ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua proses berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Irjen Pol Johnny.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif berperan dalam upaya pencegahan kejahatan terhadap satwa dilindungi. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam memutus mata rantai perburuan ilegal.
“Kami menuntut peran aktif masyarakat dalam pencegahan serta melaporkan jika mengetahui adanya perburuan satwa dilindungi. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi penegakan hukum,” pungkasnya.

