Kepala Unit BRI di Siak Kuras Saldo Nasabah Hingga Rp1,1 Miliar untuk Sewa PSK

Kepala-Unit-BRI-di-Siak-Kuras-Saldo-Nasabah-Hingga-Rp11-Miliar-untuk-Sewa-PSK.jpg
Oknum Kepala Unit BRI di Kabupaten Siak nekat menguras saldo nasabah prioritas hingga lebih dari Rp1,1 miliar. (Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK – Seorang oknum Kepala Unit BRI di Kabupaten Siak berinisial R nekat menguras saldo nasabah prioritas hingga lebih dari Rp1,1 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam, membeli narkoba jenis ekstasi, serta membayar pekerja seks komersial (PSK). 

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Selasa, 3 Maret 2026 mengungkapkan, kasus ini bermula dari aksi pelaku yang mendatangi rumah korban pada 5 Juni 2025. Saat itu, R yang menjabat sebagai kepala unit datang dengan membawa hadiah berupa nasi tumpeng, tumbler, payung, kalender, serta dompet khusus penyimpanan kartu ATM.

“Pelaku menyarankan korban menyimpan kartu ATM di dalam dompet kartu tersebut agar rapi dan tidak tercecer. Bahkan sempat memperagakan cara memasukkannya,” kata pelaku kepada korban. 

“Tengok, pas kan Buk, kalau di dompet ini jadi rapi, tidak tercecer,” imbuhnya. 

Korban yang merasa percaya karena pelaku merupakan pimpinan unit bank, mengikuti arahan tersebut. Saat itu korban juga sempat menyampaikan bahwa selama ini kartu ATM disimpan di dalam lemari dan jarang digunakan karena takut diretas, bahkan PIN masih menggunakan PIN standar dari bank.

Dalam kunjungan tersebut, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan program undian berhadiah bagi nasabah bersaldo tinggi. Korban diminta menunjukkan buku tabungan, yang tercatat memiliki saldo sekitar Rp1,6 miliar.

Tanpa disadari korban, dari empat kartu ATM yang dikumpulkan, pelaku hanya memasukkan tiga kartu ke dalam dompet. Satu kartu lainnya disembunyikan di telapak tangan dan kemudian dimasukkan ke saku celananya. Setelah itu, pelaku berpamitan dan meninggalkan rumah korban.


Kejanggalan baru terungkap pada 30 Juli 2025 ketika korban bersama suaminya mendatangi BRI Unit Lubuk Dalam untuk menyetorkan uang hasil panen sawit sebesar Rp50 juta. Saat mencetak rekening koran, korban terkejut karena saldo yang sebelumnya sekitar Rp1,6 miliar hanya tersisa Rp599 juta.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya transaksi penarikan tunai bertahap sejak 21 Juni hingga 29 Juli 2025 dengan total lebih dari Rp1 miliar. Penarikan dilakukan menggunakan kartu ATM melalui sejumlah agen BRILink di wilayah Pekanbaru.

Saat pihak bank menanyakan keberadaan seluruh kartu ATM korban, diketahui satu kartu yang terhubung dengan rekening utama tidak berada di dalam dompet. Kecurigaan pun mengarah kepada R, yang diketahui sebagai orang terakhir yang memegang kartu tersebut.

Berdasarkan informasi internal, pelaku sudah tidak lagi bertugas di BRI sejak 10 Juni 2025 setelah dimutasi dan kemudian mengundurkan diri menyusul hasil audit internal atas perkara lain. Sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi, pihak bank sempat melakukan klarifikasi, namun pelaku berkelit dan membantah tuduhan tersebut.

Setelah korban resmi melapor ke Polres Siak, penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk mantan rekan kerja dan pihak yang diduga mengetahui alur transaksi. 

Merasa terdesak, pelaku sempat mendatangi korban dan mengakui perbuatannya serta membujuk agar laporan dicabut dengan janji mengembalikan kerugian. Namun proses hukum tetap berjalan.

Pada 2 Desember 2025, saat dipanggil penyidik, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti. R resmi ditahan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak untuk proses persidangan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kesal terhadap manajemen internal bank terkait hasil audit kinerjanya. Ia bahkan mengaku sengaja ingin merusak nama baik bank. Uang hasil kejahatan dihabiskan untuk hiburan malam, membeli narkoba jenis ekstasi, serta membayar PSK.

Di sisi lain, setelah dipastikan kerugian terjadi akibat perbuatan disengaja oknum pegawai, pihak BRI melakukan pemulihan atau penggantian saldo korban sesuai ketentuan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kapolres Siak menegaskan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

“Modus yang digunakan tergolong dengan perencanaan matang. Pelaku memahami sistem perbankan dan berupaya mengaburkan jejak transaksi. Karena itu, kami beri perhatian khusus hingga tuntas ke tahap persidangan,” tegas AKBP Sepuh.