RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah hakim yang tengah memeriksa dan mengadili perkara sengketa tanah terkait ganti rugi pembangunan jalan tol di Pengadilan Negeri Pekanbaru dimutasi ke luar daerah.
Mutasi tersebut menuai perhatian, terutama dari pihak kuasa hukum seorang lansia bernama Hasni yang sedang berperkara dalam kasus tersebut. Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga hakim di lingkungan pengadilan tersebut.
"Betul, ada tiga hakim yang dimutasi. Hakim Dedy dimutasi," ujar Jonson saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Maret 2026.
Jonson merinci, tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut yakni Dedy yang dipindahkan ke Bengkulu sebagai hakim fungsional, Sugeng Harsoyo dimutasi ke Surabaya, serta Futrizal Yanto dimutasi ke Padang, Sumatera Barat.
"Mutasi ini hal yang biasa. Rata-rata 2 sampai 3 tahun memang dilakukan penyegaran," jelas Jonson.
Selain hakim yang keluar, terdapat pula pejabat baru yang akan bertugas di PN Pekanbaru.
"Yang masuk ada satu Ketua PN dari Sumatera Utara atau dari mana ya," tambah Jonson dengan ragu.
Terkait waktu efektif bertugasnya hakim baru, Jonson menyebutkan masih menunggu proses administrasi.
"Hakim yang baru masuk resmi bertugas setelah menerima SK. Biasanya sekitar dua sampai tiga minggu sejak SK diterima. Kemungkinan paling awal April setelah Lebaran, atau sekitar sebulan setelah SK mutasi," terangnya.
Di sisi lain, mutasi para hakim ini beriringan dengan langkah hukum yang ditempuh oleh pihak kuasa hukum Elsih Rahmayani, anak dari Hasni, seorang lansia yang menjadi pihak dalam sengketa tanah pengadaan tol tersebut.
Kuasa hukum Elsih Rahmayani mengungkapkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Komisi Yudisial (KY) Penghubung Riau.
"Ya, benar saya dipanggil Komisi Yudisial. Ada beberapa dokumen yang diminta untuk dilengkapi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan agar berlangsung secara adil dan transparan.
"Kami meminta pemantauan sidang yang fair dan adil terhadap perkara sengketa tanah pengadaan tol yang saat ini bergulir di PN Pekanbaru," tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya delapan penetapan konsinyasi yang menurut mereka bermasalah. Konsinyasi sendiri merupakan mekanisme penitipan uang ganti rugi di pengadilan apabila terjadi sengketa atau pihak yang berhak belum sepakat.
Menurutnya, delapan penetapan tersebut diduga mengandung kekeliruan dan cacat hukum.
"Kami menilai ada upaya untuk merampas hak nenek Hasni oleh mafia tanah. Keluarnya delapan penetapan konsinyasi itu menurut kami keliru dan cacat hukum, karena banyak kesalahan yang terjadi dalam penetapan tersebut," ungkapnya.
Ia berharap Komisi Yudisial dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, khususnya kepada majelis hakim yang sedang memeriksa dan mengadili perkara sengketa tanah tersebut.
"Harapan kami, KY dapat hadir dan memberi atensi kepada majelis hakim agar perkara ini benar-benar diperiksa secara objektif dan berkeadilan," terangnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak Hasni melalui jalur hukum yang tersedia.
"Kami akan menempuh segala upaya hukum demi keadilan nenek Hasni," tegasnya.
Perkara sengketa tanah pengadaan tol ini pun kini menjadi sorotan, tidak hanya karena substansi sengketanya, tetapi juga karena dinamika mutasi hakim yang terjadi di tengah proses persidangan.
Publik pun menanti bagaimana kelanjutan perkara ini serta sejauh mana pengawasan lembaga terkait dapat memastikan tegaknya prinsip keadilan di ruang sidang.

