Berencana Bacok Farradhila di Kampus, Raihan Terancam 12 Tahun Penjara

mahasiswi-uin-dibacok.jpg
Pihak keamanan kampus memberikan pertolongan kepada korban pembacokan. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Raihan Mufazzar (21), pelaku aksi brutal terhadap mahasiswi UIN Suska Riau, Farradhila Ayu Pramesti (23), kini terancam menghabiskan waktu hingga 12 tahun di balik jeruji besi. Pemuda itu dijerat pasal penganiayaan berat yang direncanakan setelah polisi menemukan bukti persiapan senjata tajam di dalam tasnya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku didasarkan pada unsur perencanaan yang kuat.

"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan yang terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Hukum pada Kamis pag itu, bukan insiden spontan. Polisi menemukan dua jenis senjata tajam yang dibawa pelaku untuk melancarkan aksinya.


Pertama, kapak yang digunakan pelaku untuk menyerang korban sebanyak tiga kali di bagian kepala, tangan, dan kaki.  Kemudian parang, ditemukan disimpan di dalam tas pelaku sebagai cadangan atau persiapan tambahan.

"Pelaku R sengaja melakukan penganiayaan dan seperti sudah direncanakan dengan membawa kapak dan parang. Namun yang digunakan adalah kapak," ujar Pandra.

Pandra menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Sementara korban, Farradhila, yang sedianya melaksanakan ujian Seminar Proposal (Sempro) pada pagi hari tersebut, harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Pihak keluarga menyatakan bahwa meski sempat tidak sadarkan diri akibat luka bacok, kondisi Farradhila saat ini mulai membaik dan telah siuman.

Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan beratnya tindakan direncanakan yang dilakukan pelaku.