RIAU ONLINE, PEKANBARU – Puluhan pekerja cleaning service (CS) di lingkungan dilaporkan belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. Kondisi tersebut memicu keresahan para pekerja, terlebih di tengah bulan suci Ramadan ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.
Para pekerja yang berstatus tenaga harian lepas itu diketahui hanya menerima upah sebesar Rp2,1 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah standar pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
Pemerintah Provinsi Riau sebelumnya telah menetapkan kebijakan pengupahan melalui Surat Keputusan Gubernur yang merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi serta Dewan Pengupahan kabupaten/kota se-Riau. Regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga keseimbangan dunia usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan tahun 2026 disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85,” ujar Roni dalam keterangannya kala itu, Jumat, 12 Desember 2025.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp271.719,63 atau sekitar 7,74 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.508.776,22. Penetapan itu, kata dia, mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Jika dibandingkan, upah cleaning service sebesar Rp2,1 juta per bulan berada jauh di bawah UMP Riau, bahkan terpaut hampir Rp1,7 juta dari standar minimum yang berlaku.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMK di 12 kabupaten/kota. Untuk Kota Pekanbaru, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.
Besaran ini semakin memperlihatkan kesenjangan signifikan antara upah yang diterima pekerja cleaning service dengan standar pengupahan resmi.
Beberapa daerah lain bahkan memiliki UMK lebih tinggi, seperti Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69 dan Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75.
Kondisi keterlambatan pembayaran gaji serta besaran upah yang berada di bawah ketentuan minimum memunculkan pertanyaan terkait perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja outsourcing atau tenaga harian lepas di lingkungan pemerintahan.
Regulasi pengupahan sejatinya menjadi acuan utama untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Selain menjaga kesejahteraan tenaga kerja, penerapan standar upah juga diharapkan menciptakan keadilan dan kepastian kerja, terutama bagi pekerja sektor layanan publik yang berperan menjaga operasional perkantoran tetap berjalan.
Hingga kini, para pekerja berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah agar persoalan keterlambatan gaji dan kesenjangan upah dapat segera diselesaikan, sehingga mereka dapat menjalani Ramadan dengan lebih tenang.
Berikut UMK 2026 12 kabupaten dan kota di Riau.
1. Kota Dumai: Rp 4.431.174,69
2. Bengkalis: Rp 4.155.317,75
3. Siak: Rp 4.001.327,33
4. Kota Pekanbaru: Rp 3.998.179,46
5. Indragiri Hulu: Rp 3.988.406,31
6. Kuantan Singingi: Rp 3.949.466,98
7. Kampar: Rp 3.898.260,70
8. Pelalawan: Rp 3.894.260,58
9. Rokan Hulu: Rp 3.819.353,01
10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.783.052,90
11. Kepulauan Meranti: Rp 3.780.495,85
12. Indragiri Hilir: Rp 3.780.495,85

