Parkir Pasar Buah Sudirman Semrawut, DPRD Pekanbaru Desak Dishub Panggil Pelaku Usaha

Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kota-Pekanbaru-Rois2.jpg
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Kondisi parkir kendaraan yang semrawut di kawasan Pasar Buah, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru kembali menuai keluhan masyarakat.

Kendaraan pengunjung yang parkir hingga memakan bahu bahkan badan jalan dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois menegaskan pengelolaan parkir sejatinya merupakan bagian dari pelayanan publik, bukan semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

“Parkir itu sebetulnya layanan, bukan semata-mata bagaimana ada pendapatan untuk pajak atau kontribusi dan segala macam, tapi semangat dalam melayani,” ujar Rois, Senin 23 Februari 2026.

Menurutnya, jika parkir dipahami sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, maka aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama. Ia menilai diperlukan kesamaan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar pengelolaan parkir tidak merugikan pihak lain.


“Kalau sudah satu persepsi bahwa parkir itu layanan dan kita memikirkan hak pengguna jalan lain, maka akan timbul kesadaran, baik melalui informasi, edaran dari organisasi perangkat daerah terkait, maupun dari para pengusaha atau pemilik lahan,” paparnya.

Rois juga menyoroti praktik parkir kendaraan yang dibiarkan hingga memakan badan jalan. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya tidak lagi terjadi, karena pengelola usaha memiliki tanggung jawab untuk memaksimalkan lahan parkir yang tersedia.

“Kalau memang parkirnya memakan badan jalan, sebaiknya itu tidak dilakukan lagi. Maksimalkan saja lahan yang memang dimiliki karena kalau itu milik jalan, ya pemerintah yang punya kewenangan,” jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Ia menambahkan, penggunaan badan jalan sebagai area parkir wajib disertai pengaturan resmi, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, serta penandaan yang jelas dari pemerintah daerah. Tanpa pengaturan tersebut, praktik parkir dinilai berpotensi melanggar aturan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Rois mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera merespons keluhan masyarakat. Bahkan, ia meminta pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir untuk dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban guna mencari solusi bersama.

“Saya pikir para pengguna jalan sudah menyampaikan ketidaknyamanannya. Maka OPD harus segera tanggap. Bila perlu dipanggil para pengusaha itu supaya menghormati hak pengguna jalan lain,” tutupnya.