Tanggapi Laporan WhatsApp Warga, Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

Tanggapi-Laporan-WhatsApp-Warga-Tiga-Pengedar-Sabu-Ditangkap-Polisi.jpg
Tiga pelaku narkoba ditangkap berkat lapran warga di Kabupaten Bengkalis (Dok. Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis pada Senin, 23 Februari 2026.

Seluruh pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa laporan warga menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan tersebut.

"Semua ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat lewat WhatsApp. Begitu informasi masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat," ujar AKBP Fahrian, Rabu, 25 Februari 2026.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan, Desa Kuala Alam.  Tim Opsnal Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung mengamankan seorang pria berinisial N (29).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu seberat kotor sekitar 0,12 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Oppo A58 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

"Terduga pelaku tidak dapat mengelak ketika barang bukti ditemukan di tangannya. Dari hasil interogasi awal, ia mengakui sabu tersebut miliknya," jelas Fahrian.


Tak sampai satu jam, sekitar pukul 21.00 WIB, tim kembali bergerak menuju Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati. Di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi, polisi mengamankan seorang pria berinisial TF (48).

Dari tangan TF, petugas menyita satu paket sabu seberat kotor 0,05 gram, satu unit handphone Android, satu alat hisap (bong), serta satu korek api.  Hasil tes urine menunjukkan TF positif mengandung methamphetamine.

"Selain barang bukti sabu, ditemukan juga alat hisap yang menguatkan dugaan penyalahgunaan. Hasil tes urine juga menyatakan yang bersangkutan positif," tambahnya.

Penindakan Ketiga di Jalan Ahmad Yani selang hampir satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.58 WIB, penindakan kembali dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis. 

Seorang pria berinisial FW (44) diringkus bersama barang bukti satu paket sabu seberat kotor 0,10 gram, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BM 3262 DAA yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitasnya.

Menurut polisi, FW juga mengakui kepemilikan sabu tersebut dan menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan (dalam lidik).

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan peran masing-masing.

"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba dalam bentuk apa pun. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan cepat. Ini komitmen kami untuk menjaga Bengkalis tetap aman," tegasnya.

"Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita jaga Bengkalis tetap aman dan bersih dari narkoba," tutup mantan Kapolres Inhu tersebut.