RIAU ONLINE, SIAK - Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Siak, Deddy Irama, menyoroti proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Koperasi Air Kehidupan (KAK) yang dinilai janggal dan berpotensi maladministrasi.
Sorotan itu mencuat setelah ditemukan adanya dua PKKPR untuk jenis dan subjek usaha yang sama dalam rentang waktu berbeda, yakni tahun 2023 dan 2025, dalam proses perizinan usaha perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 4.200 hektare.
“Kalau ini badan usaha baru, mengapa menggunakan skema perluasan usaha? Perluasan itu logikanya untuk entitas yang sudah eksisting. Ini patut dipertanyakan secara regulatif,” ujar Deddy, Selasa 23 Februari 2026.
Menurutnya, penggunaan skema “perluasan usaha” sebagaimana diatur dalam Pasal 181 ayat (1) huruf b PP Nomor 5 Tahun 2021 tidak selaras jika KAK merupakan badan usaha baru di bidang perkebunan. Ia menilai terdapat inkonsistensi mendasar dalam konstruksi perizinan yang digunakan.
Data yang dihimpun LIRA menyebutkan, PKKPR Nomor 03082310211408003 diterbitkan pada 2023 dan digunakan untuk proses awal kegiatan usaha yang diawali izin lingkungan. Namun dalam tahapan lanjutan perizinan berusaha melalui sistem OSS, justru digunakan PKKPR lain yang terbit pada 2025.
“Kenapa PKKPR 2023 digantikan atau dicabut? Apakah ada kesalahan dalam penerbitan awal? Jika benar dua kali terbit untuk objek dan usaha yang sama, ini berpotensi masuk kategori maladministrasi bahkan dugaan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selain aspek administratif, Deddy juga menyoroti struktur penguasaan lahan koperasi tersebut. Dengan luas 4.200 hektare dan hanya 51 anggota, secara proporsional setiap anggota menguasai sekitar 82 hektare lebih.
“Publik wajar bertanya, apakah ini benar-benar koperasi berbasis pemerataan anggota atau hanya kendaraan administratif untuk penguasaan lahan skala besar?” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas anggota koperasi bukan berasal dari masyarakat setempat. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kecurigaan bahwa koperasi berpotensi hanya menjadi instrumen kelompok tertentu tanpa memberikan manfaat langsung bagi warga di sekitar wilayah operasional.
Tak hanya itu, Deddy menduga ada kemungkinan skema koperasi digunakan untuk menghindari kewajiban penyediaan 20 persen kebun plasma dari total luas IUP-B sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan.
“Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bisa merugikan hak-hak masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan manfaat dari investasi di daerahnya,” katanya.
Atas temuan tersebut, LIRA Siak berencana menyurati Aparat Penegak Hukum (APH), kementerian terkait hingga Presiden Republik Indonesia agar persoalan ini diusut secara transparan.
“Kami tidak ingin ada preseden buruk dalam tata kelola ruang dan perizinan di Kabupaten Siak. Jika ada yang tidak sesuai prosedur, harus dibuka terang-benderang,” tegas Deddy.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Koperasi Air Kehidupan maupun instansi berwenang terkait penerbitan dua PKKPR tersebut.
Humas KAK, Samosir, mengaku tidak banyak mengetahui detail proses perizinan. “Ditanyakan saja sama yang terkait, saya juga tidak banyak tahu, maaf,” ujarnya singkat.
Terkait keanggotaan koperasi, ia enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan menyebut pembahasan tersebut dapat berdampak negatif bagi pihaknya.

