RIAU ONLINE, PEKANBARU — Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firmansyah, mengimbau seluruh pengelola kafe dan usaha kuliner agar mematuhi ketentuan jam operasional selama bulan suci Ramadan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi secara normal pada siang hari.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah sangat penting guna menjaga suasana Ramadan tetap kondusif sekaligus menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengingatkan pengelola usaha kuliner agar mematuhi surat edaran wali kota terkait pengaturan jam operasional. Jangan sampai membuka usaha di siang hari sehingga memancing kemarahan masyarakat,” ujar Firmansyah, Senin 23 Februari 2026.
Politisi PKS itu mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait masih adanya rumah makan dan kafe yang beroperasi sejak sekitar pukul 10.00 WIB dan melayani pelanggan makan di tempat seperti biasa.
Ia menilai, layanan pada siang hari masih dapat dimaklumi apabila hanya sebatas melayani pesanan dibawa pulang atau take away. Namun, praktik membuka layanan makan di tempat dinilai melanggar ketentuan yang telah diatur pemerintah.
“Kalau hanya untuk take away mungkin masih bisa dimaklumi, tapi ini buka seperti biasa,” sebutnya.
Untuk memastikan Surat Edaran Pedoman Aktivitas Masyarakat selama Ramadan berjalan efektif, Firmansyah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru meningkatkan pengawasan di lapangan, terutama pada titik-titik yang dilaporkan masyarakat.
“Kami minta Satpol PP lebih aktif melakukan pengawasan, turun langsung ke lokasi yang dilaporkan agar aturan ini benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Wali Kota Agung Nugroho telah menerbitkan surat edaran yang mengatur aktivitas usaha selama Ramadan, termasuk pembatasan jam operasional usaha kuliner, guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

