Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Segera Disidang Kasus Perintangan SPPD Fiktif

Persidangan3.jpg
Ilustrasi persidangan/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses penyidikan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka berinisial JA resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

JA merupakan tenaga honorer di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru. Ia juga menjabat sebagai ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung.

Penanganan perkara ini dilakukan oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, memastikan bahwa berkas perkara JA telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada minggu kemarin," ujar Mey Ziko, Selasa, 24 Februari 2026

Ia menegaskan keputusan tersebut diambil setelah jaksa peneliti melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap hasil penyidikan. Selama proses penyidikan, tim Pidsus telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi dan satu orang ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

"Dari hasil penelitian jaksa, seluruh unsur yang disangkakan telah terpenuhi. Dalam waktu dekat akan dilakukan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas Mey.

Bermula dari Penggeledahan


Penetapan JA sebagai tersangka berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga petang itu dilakukan dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan anggaran makan-minum di lingkungan Setwan.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berkaitan dengan perkara, tersimpan di dalam sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Saat dikonfirmasi penyidik, JA tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Namun, untuk memastikan kebenaran informasi, penyidik memanggil tukang kunci dan melakukan pembukaan paksa bagasi kendaraan.

Hasilnya mengejutkan. Dari dalam bagasi sepeda motor, penyidik menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, di antaranya berasal dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta sejumlah daerah lainnya.

Temuan itu kemudian dibawa ke forum ekspos dan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat perintangan penyidikan.

"Dari bukti yang kami dapatkan tersebut, setelah dilakukan ekspos dan gelar perkara, kami menetapkan JA sebagai tersangka karena diduga merintangi proses penyidikan perkara SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di Setwan DPRD Kota Pekanbaru," ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero.

Guna kepentingan penyidikan, JA langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Langkah tersebut diambil untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

"Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian pengusutan dugaan penyimpangan anggaran SPPD fiktif dan makan-minum di lingkungan Setwan DPRD Kota Pekanbaru yang saat ini masih terus berproses," tegas Mey Ziko.