RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 51 gram dalam penangkapan tersebut , Senin, 23 Februari 2026.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim pada sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam laporan itu disebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang diduga melibatkan seorang pria berinisial FB di kawasan Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru S. Atas perintah pimpinan, tim yang dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di tempat kejadian perkara, tepatnya di depan sebuah showroom mobil Suzuki di Jalan SM Amin, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial FA alias Febri.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan showroom, polisi menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di dalam dasbor sepeda motor yang digunakannya.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.
"Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Dari tangan tersangka FA alias Febri, kami mengamankan sabu dengan berat kotor 51 gram yang disembunyikan di dasbor sepeda motor. Ini diduga akan diedarkan di wilayah Pekanbaru," ujar Kompol Jacub, Selasa, 24 Februari 2026.
Dari hasil interogasi awal, FA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial JN yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Transaksi tersebut disebut terjadi melalui perantara seorang pria lain berinisial HK alias Husnan.Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah HK di Perumahan Setia Pertiwi, Jalan Teropong, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan HK alias HUSNAN. Namun, dalam penggeledahan di kediamannya, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Satu nama lainnya, JN, saat ini masih dalam lidik dan kami lakukan pengejaran," tegas Kompol Jacub.
Jacub menambahkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Pekanbaru," tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

