RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tiga konsultan PT Plato Isoki sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang atau flyover simpang SKA.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tiga konsultan tersebut dipanggil untuk diperiksa di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
"Pemeriksaan atas nama EMS, ASM, dan BB selaku konsultan lepas PT Plato Isoiki," kata Budi, dikutip dari ANTARA, Senin, 23 Februari 2026.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus ini pada 10 Januari 2025 lalu.
Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.
Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).
Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar. (ANTARA)

