Pengusaha Hotel Minta DPRD Riau Kaji Ulang Soal Pajak Air Permukaan

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
ILUSTRASI (INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau meminta DPRD Provinsi Riau mengkaji ulang soal pengenaan Pajak Air Permukaan (PAP). Hal ini disampaikan Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau, Nofrizal, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Riau, Senin 23 Februari 2026.

Para pengusaha mempertanyakan mengenai pajak ini dikarenakan pihak hotel dan restoran menggunakan air bawah tanah. 

"Ada peningkatan pajak air permukaan, sementara kami tidak menggunakan air permukaan, kami menggunakan air bawah tanah. Ini yang kami komunikasikan," ujarnya.

Tak hanya soal pajak air, pihaknya juga menyoroti soal penggeledahan dan razia di area hotel. Mereka telah berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) karena hotel termasuk objek vital yang menjadi tempat istirahat masyarakat. 

Pihaknya berharap agar penggeledahan dan razia ini dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku. Yakni, bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. 


"Berdasarkan KUHAP terbaru, tidak membenarkan penggeledahan di ruang privat, harus ada namanya penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan hal-hal yang bersifat mendesak seperti narkoba dan laporan," jelasnya.

Penggeledahan kamar hotel oleh polisi dilarang jika dilakukan sembarangan tanpa prosedur sah, melanggar hak privasi (Pasal 28G UUD 1945), dan bukan dalam rangka tertangkap tangan. Polisi wajib memiliki surat perintah/izin pengadilan (Pasal 33-35 KUHAP).

Razia sewenang-wenang tanpa dasar laporan kejahatan jelas adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian kembali terkait PAP, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Kita akan evaluasi lagi. Kemudian akan kita telusuri apakah aturannya di provinsi atau kabupaten/kota. Nanti kita koordinasikan sesuai dengan kewenangannya. Kemudian soal razia, itu adalah ranahnya aparat hukum," pungkasnya.