RIAU ONLINE, SIAK - Seorang tenaga honorer di TK Negeri Pembina Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, diduga dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah, meski namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Siak sebagai penerima honor daerah.
Kasus ini memicu kehebohan dan membuka berbagai dugaan persoalan internal di sekolah tersebut yang selama ini disebut tertutup rapat. Berdasarkan keterangan sejumlah guru, tenaga honorer tersebut diberhentikan secara lisan pada 24 November 2025.
Alasan yang disampaikan kepala sekolah saat itu adalah tidak tersedianya dana untuk membayar gaji honorer. Ia juga diminta membuat surat pengunduran diri, namun menolak karena merasa tidak pernah mengundurkan diri.
Belakangan, ia mengetahui bahwa telah terbit SK Bupati Siak tertanggal 3 November 2025 yang mencantumkan namanya sebagai penerima honor daerah terhitung November 2025. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima salinan maupun pemberitahuan resmi terkait SK tersebut.
“Sampai Februari 2026 tidak ada surat pemberhentian resmi,” ujarnya, sembari meminta identitasnya dirahasiakan pada Minggu, 22 Februari 2026.
Lebih jauh, ia mengungkapkan sebelum diberhentikan, dirinya kerap diminta melakukan pekerjaan di luar tugasnya, termasuk mengantar dan menjemput anak kepala sekolah.
Pada 20 November 2025, ia dimarahi karena dianggap terlambat menjemput, meski anak tersebut telah diantarkan ke sekolah. Beberapa hari kemudian, ia diberhentikan.
Bahkan, sehari setelah pemberhentiannya, posisinya langsung digantikan oleh tenaga honorer baru. Penggantinya disebut sebagai titipan dinas dan tidak dapat diganggu gugat karena telah berpendidikan sarjana (S1).
“Saya konfirmasi ke pendataan honorer PAUD di Dinas Pendidikan Siak, katanya data saya dihapus karena belum S1. Ini berbeda dengan alasan awal yang katanya tidak ada dana,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini membuat sejumlah guru lain angkat bicara. Mereka mengaku resah dengan gaya kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai tidak transparan dan cenderung intimidatif.
Beberapa guru mengaku pernah dimarahi di depan wali murid, bahkan ada yang tetap diwajibkan mengikuti rapat meski dalam kondisi sakit. Ancaman juga disebut kerap dilontarkan, termasuk terkait pencairan dana sertifikasi.
Selain itu, muncul dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana sekolah seperti, dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP), dana rombongan belajar, sisa uang PPDB serta uang perpisahan dan sewa baju. Guru lain juga menyebut adanya dugaan pemotongan Rp300 ribu setiap pencairan dana sertifikasi dengan alasan untuk pihak dinas.
Tak hanya itu, kepala sekolah juga disebut pernah meminjam uang sekolah sebesar Rp22 juta pada 2023 yang hingga kini dipertanyakan pengembaliannya. Selain itu, dana peninggalan kepala sekolah sebelumnya sebesar Rp14 juta juga disebut tidak pernah dilaporkan secara rinci.
Situasi tersebut membuat suasana kerja tidak kondusif. Beberapa guru bahkan memilih mengajukan pindah tugas karena tidak tahan dengan tekanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala TK Negeri Pembina Tualang, Rosmanidar, hanya memberikan pernyataan singkat.
“Izin menjawab, segala kebijakan sekolah dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pertanyaan, silakan disampaikan secara resmi sesuai kode etik jurnalistik. Silakan buat surat resmi ke kantor kami, karena keputusan ini bukan pribadi saya atau silakan hubungi kantor hukum saya,” ujarnya.

