Istri Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Total Kerugian Rp1,5 Miliar

Istri-Polisi-Jadi-Tersangka-Dugaan-Penipuan-Total-Kerugian-Rp15-Miliar.jpg
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang istri polisi inisial CN (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru. Hal tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari puluhan korban yang mengaku tertipu oleh CN atas dugaan kasus penipuan kredit elektronik handphone. 

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan informasi penetapan tersangka bagi Ibu Bhayangkari tersebut dan sudah dilakukan penahanan. 

"Untuk yang bersangkutan sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Anggi kepada RiauOnline, Sabtu, 21 Februari 2026.

Lanjut Anggi, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya. 

"Kerugian mencapai Rp1,5 Miliar, kita masih lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi lainnya," tutup Anggi. 

Sebelumnya diberitakan, Seorang ibu Bhayangkari atau istri polisi berinisial CN (40) diduga melakukan penipuan terhadap puluhan warga dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar. 

Informasi yang diperoleh, CS diduga melakukan penipuan berkedok kredit ponsel dengan korban puluhan warga di Pekanbaru. CN menggunakan identitas warga tersebut dimanfaatkan untuk transaksi kredit elektronik, handphone bernilai tinggi dengan kerugian mencapai Rp1-3 miliar.


Peristiwa bermula pada bulan April hingga Mei 2024, ketika CN meminta bantuan kepada para korban menggunakan aplikasi pembiayaan Home Credit untuk membeli iPhone. Proses cicilan kredit tersebut dilakukan di dalam mobil milik terduga pelaku dengan melibatkan sejumlah sales.

Kredit awal berjalan lancar beberapa bulan, namun permintaan terus berlanjut menggunakan berbagai aplikasi lain seperti Akulaku, Kredivo, Indodana, hingga Home Kredit.

"Dia bilang tidak bisa memakai namanya sendiri. Dia juga menjanjikan uang terima kasih Rp500 ribu. Kami bahkan buat surat perjanjian dan video,” ujar korban Lela.

Korban juga menegaskan bahwa seluruh barang yang dikreditkan merupakan iPhone, dan mereka mengaku tidak pernah diberi informasi bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis atau diperjualbelikan kembali.

" Memasuki pertengahan hingga akhir 2024, sejumlah cicilan mulai bermasalah," jelasnya 

Lela mengaku mendapat informasi dari pihak penagih bahwa CN diduga mengelola ratusan kontrak kredit dengan total kewajiban mencapai miliaran rupiah.

"Saya kaget disebut ada sekitar 300 kontrak yang macet," jelas korban.

Sejumlah korban juga sudah menghubungi keluarga CN dan suaminya inisial EC yang bertugas di Siak, namun belum ada titik terang. Korban lainnya, Dewi Sarina, menyebut mereka hanya ingin bertemu langsung dan meminta itikad baik. 

"Kami ingin kewajiban dilunasi dan nama baik kami dipulihkan di lembaga pembiayaan dan OJK," jelasnya.

Korban juga mengeluhkan tekanan psikologis akibat teror penagihan, konflik rumah tangga, hingga dampak kesehatan.