RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menegaskan perusahaan wajib sudah membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, sebelum 8 Maret 2026.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Roni Rakhmat mengatakan, apabila tidak, pihaknya meminta agar karyawan segera mengadukan perihal keterlambatan THRnya melalui Posko Pengaduan THR.
"Kita tegaskan agar perusahaan segera membayar THR kepada karyawannya sebelum 8 Maret 2026. Jika tidak, maka kita akan lakukan penekanan mulai 9 Maret sampai 16 Maret 2026," ujarnya.
Menurutnya, Disnakertrans Provinsi Riau sudah membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini dibuka untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya.
"Hari ini sudah dimulai buka posko pengaduan THR. Dimana sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, itu pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret," jelasnya.
Menurutnya, Posko ini juga menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya. (Adv Pemprov Riau)

