RIAU ONLINE, KAMPAR - Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kejaksaan Negeri Kampar resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah dari penyidik Polres Kampar.
Pada perkara ini, dua pejabat desa terseret, yakni Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (39), dan mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun, Eka Putra (49).
Pelimpahan dilakukan di Kantor Kejari Kampar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodhi Kurniawan, didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar Iptu Hermoliza.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, perkara resmi memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Okky Fathoni Nugraha, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
"Berkas tahap II atas nama Andra Maistar dan Eka Putra sudah kami terima dari penyidik Polres Kampar. Saat ini kedua tersangka telah dititipkan di Lapas Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan," ujar Okky, Kamis, 19 Februari 2026
Okky menambahkan, setelah pelimpahan ini, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar untuk membawa perkara tersebut ke persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.
"Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU langsung menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Bangkinang. Kami pastikan proses ini berjalan profesional dan transparan," tegasnya.
Dalam penanganan perkara yang dinilai menyita perhatian publik ini, Kejari Kampar menyiapkan tujuh orang jaksa untuk mengawal proses penuntutan agar berjalan maksimal.
Okky menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Penanganan perkara ini menjadi bukti bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum benar-benar diterapkan. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum, tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 391 Ayat (1) jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf C UU yang sama.
Kasus ini berawal dari laporan Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024 terkait tanah miliknya di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Korban mengaku baru mengetahui adanya persoalan serius atas lahannya pada 1 Desember 2023.
Salikin memiliki sebidang tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Tanah tersebut dibeli dari Husnidar pada 1991 dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.
Permasalahan mulai mencuat ketika pada Agustus 2021 korban mendapat informasi dari saksi Umar Al Akhtar bahwa tanah miliknya telah masuk dalam daftar tim Satgas pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Olky pun menunggu proses ganti rugi pembebasan lahan tersebut.
Namun, pada 14 September 2023, korban menerima kabar bahwa lahannya justru diklaim pihak lain. Kecurigaan semakin kuat saat pada 1 Desember 2023 ia diundang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional untuk menghadiri rapat pembahasan pembebasan lahan jalan tol.
Dalam pertemuan itu, panitia menyampaikan bahwa lahan miliknya tidak dapat diproses karena adanya klaim dari pihak lain atau terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Diduga Gunakan SKGR dan SKT Bermasalah
Pihak yang mengklaim lahan tersebut diketahui bernama Gunawan Saleh dengan dasar surat yang diduga palsu berupa SKGR Nomor Reg Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022.
Surat tersebut disebut berlandaskan Surat Keterangan Tanah Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.
Penyidik Menemukan Sejumlah Kejanggalan
SKGR desa tersebut disebut terbit lebih dahulu dibandingkan surat dasarnya. Selain itu, pada sempadan tanah yang tertulis dalam SKGR terdapat nama pihak Jerry P CS yang tidak turut membubuhkan tanda tangan, namun surat tersebut tetap memiliki nomor register camat 232/SKGR/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023.
Dalam Surat Keterangan Tanah atas nama Billy Iswara, tertulis bahwa ia memiliki atau menguasai sebidang tanah di Jalan/Gang Suka Mulia RT 02 RW 02 Dusun IV Tarai Mulia, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Namun berdasarkan keterangan Billy Iswara, namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri sebagai pemilik lahan sebenarnya.
Lebih lanjut, dalam dokumen tersebut tercantum dasar kepemilikan berupa SKTB-HMA Nomor Reg 007.KPTS/DTSL/XII/2015 tertanggal 4 Desember 2015 yang disebut dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.
Berdasarkan keterangan pihak Lembaga Adat Kampar (LAK), Razali bukan merupakan Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah. Gelar tersebut disebutkan secara resmi atas nama Dr. HM Nasir Cholis MA.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen itu ke Polres Kampar.
Setelah melalui proses penyidikan, Kepala Desa Tarai Bangun dan mantan Sekretaris Desa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini bersiap menghadapi proses persidangan.

